Senin, 18 Oktober 2021

Fakta dan Opini

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Pendahuluan

Dalam memilih sebuah informasi atau tulisan, tentu kita harus memilah terlebih dahulu apakah dalam kalimat tersebut mengandung unsur kebenaran atau hanya sekedar pendapat perorangan. Hal ini tidak digunakan dalam dunia media sosial saja, dalam media nyata juga dibutuhkan, seperti tersedianya surat kabar, selain mudah didapat, didalamnya juga terdapat berita-berita aktual, dan banyak memuat berita fakta dan opini. Oleh karena itu, penjelasan daripada fakta dan opini akan dijelaskan pada bagian pembahasan, dan ditujukan agar masyarakat memahami bagaimana pengertian, perbedaan, dan contoh kalimat fakta dan opini yang sebenarnya.

B.  Pembahasan

1.    Pengertian Fakta dan Opini

a.    Fakta

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fakta adalah suatu hal atau peristiwa yang benar-benar ada dan terjadi.[1] Menurut (Hassanuddin, 2003), fakta adalah keadaan atau peristiwa yang benar adanya dan harus diterima sebagai kenyataan, karena keadaan atau peristiwa tersebut memang benar-benar dijumpai dalam kehidupan nyata.[2] Adapun menurut (Suryanto, 2007), pengertian daripada fakta adalah peristiwa atau keadaan yang merupakan kenyataan.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa fakta adalah suatu hal, peristiwa atau keadaan yang nyata, dan benar adanya. Sesuatu dapat dinyatakan fakta apabila peristiwa atau kejadian tersebut dapat dibuktikan kebenerannya dan memiliki sumber yang jelas. Oleh karena itu, banyak dari orang-orang yang memercayai fakta sebagai kebenaran sumber atau suatu hal yang sebenarnya, karena fakta adalah suatu hasil yang memiliki nilai kebenaran dan dapat diverifikasikan secara empiris.

b.    Opini

Opini adalah suatu pernyataan yang subjektif dan berasal dari interpretasi fakta yang telah didapatkan. Kata opini sendiri berasal dari bahasa asing Opinion yang memiliki arti jawaban atau tanggapan terbuka terhadap suatu permasalahan yang ada. Menurut (Cutlip dan Center dalam Olii dan Erlita, 2011: 39), opini adalah pernyataan mengenai sikap dalam suatu permasalahan tertentu yang bersifat kontroversial (menimbulkan suatu perbedaan), hal ini dikarenakan pendapat atau penilaian seseorang tentunya juga berbeda dengan pendapat dan penilaian orang lain.[3]

Adapun menurut (Dalman, 2013), opini adalah pandangan atau pendapat mengenai suatu peristiwa yang tengah terjadi dalam kehidupan masyarakat.[4] Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa opini adalah suatu pernyataan, pendapat atau pandangan yang berasal dari perilaku seseorang akibat permasalahan yang telah terjadi. Opini dapat dinyatakan secara aktif dan pasif, baik dalam bentuk verbal seperti mengungkapkan dengan kata-kata dan dapat dinyatakan dalam bahasa tubuh atau simbol-simbol tertentu.

2.    Perbedaan Fakta dan Opini

Fakta dan opini dalam sebuah kalimat dapat dibedakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ada sebelumnya. Adapun ciri-ciri dari fakta adalah seperti yang ada pada berikut ini:

a.    Informasi yang ada dapat dibuktikan kebenarannya.

b.    Data yang ada sangat akurat (seperti terdapat waktu, tempat, dan tanggal kejadian).

c.    Berisi data-data yang bersifat kuantitatif (angka) dan kualitatif (pernyataan).

d.   Bersifat objektif.

e.    Menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi.

f.     Terdapat narasumber yang terpercaya.

g.    Biasanya dapat menjawab rumusan pertanyaan 5W+1H.

h.    Penalaran fakta menggunakan pendekatan induktif.

Tidak hanya fakta, opini juga memiliki ciri-ciri pada umumnya. Adapun ciri-ciri dari opini adalah seperti yang ada pada berikut ini:

a.    Informasi yang ada tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

b.    Tidak memiliki data yang akurat.

c.    Berisi pendapat tentang suatu peristiwa yang terjadi.

d.   Bersifat subjektif.

e.    Memberikan pendapat mengenai peristiwa yang belum pasti terjadi.

f.     Tidak terdapat narasumber.

g. Biasanya di awali dengan kata seperti “Menurut saya”, “Sepertinya”, “Seharusnya”, “Seandainya”, dan lain-lain.

h.    Penalaran opini menggunakan pendekatan deduktif.

3.    Contoh Kalimat Fakta dan Opini

a.    Kalimat Fakta

Negara Kesatuan Republik Indonesia berhasil merdeka pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945 atas penjajahan Belanda dan Jepang.

Matahari terbit di sebelah timur pada pagi hari, dan terbenam di sebelah barat pada sore hari.

Penulis novel Laskar Pelangi adalah Andrea Hirata

b.    Kalimat Opini

Seharusnya pembelajaran harus selalu diarahkan, agar dapat menciptakan sikap dan pola hidup anak didik dalam beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat secara luas.

Sepertinya, nanti sore akan turun hujan disertai angin kencang.

Menurut saya, Dee Lestari adalah penulis novel terbaik di Indonesia.

C.  Penutup

Fakta adalah suatu hal, peristiwa atau keadaan yang nyata, dan benar adanya. Sedangkan, opini adalah suatu pernyataan, pendapat atau pandangan yang berasal dari perilaku seseorang akibat permasalahan yang telah terjadi. Untuk membedakan sebuah fakta dan opini, hal utama yang harus dilakukan adalah memahami telebih dahulu ciri-ciri fakta dan opini. Dengan ini ditujukan agar kita dapat mengetahui bagaimana kalimat yang mengandung fakta dan kalimat yang mengandung opini. Adapun ciri-ciri fakta adalah dapat dibuktikan kebenarannya, data akurat, bersifat objektif. Sedangkan opini, tidak dapat dibuktikan kebenarannya, data tidak akurat, bersifat subjektif, dan lain sebagainya.

 

Daftar Pustaka

KBBI

Risda. 2019. “Kemampuan Menentukan Fakta dan Opini Pada Teks Berita Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Sigi Biromaru”. Jurnal Bahasa dan Sastra. Vol. 4, No. 2. Hal: 63.

Sartika, Rina, Emidar, Ermawati Arief. 2013.“Kemampuan Membedakan Kalimat Fakta dan Opini Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas X SMA-SMAK Padang”. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Vol. 1, No. 1. Hal: 203.

Sibua, Sulami, Fariana Iskandar. 2016. “Kemampuan Mengidentifikasi Fakta dan Opini dalam Teks Surat Kabar Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas VIII SMP Negeri 4 Kota Ternate”. Jurnal Pendidikan. Vol. 14, No. 1. Hal: 356.



[1] KBBI

[2] Rina Sartika, Emidar, Ermawati Arief, “Kemampuan Membedakan Kalimat Fakta dan Opini Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas X SMA-SMAK Padang”, Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Vol. 1, No. 1, (2013):  203.

[3] Risda, “Kemampuan Menentukan Fakta dan Opini Pada Teks Berita Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Sigi Biromaru”, Jurnal Bahasa dan Sastra, Vol. 4, No. 2, (2019): 63.

[4] Sulami Sibua, Fariana Iskandar, “Kemampuan Mengidentifikasi Fakta dan Opini dalam Teks Surat Kabar Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas VIII SMP Negeri 4 Kota Ternate”, Jurnal Pendidikan, Vol. 14, No. 1 (2016): 356.

Selasa, 05 Oktober 2021


Media dan Ruang Publik

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)

 

A.  Pendahuluan

Media menjadi saluran yang cukup diminati pada saat ini, hal ini dapat dilihat karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sebagai salah satu saluran dalam melakukan komunikasi didalamnya. Oleh karena itu, tentunya kegiatan tersebut juga dapat mengundang interaksi sehingga ruang publik ada dan terjadi. Adapun pembahasan media dan ruang publik dapat dijelaskan dalam bagian yang ada pada berikut ini.

B.  Pembahasan

1.    Media

Media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan pada saat ini. Pengertian daripada media sendiri berasal dari bahasa Indonesia “medium” yang memiliki arti antara atau sedang,[1] sehingga pengertian dari media ini dapat dikatakan mengarah kepada sesuatu yang dapat mengantarkan sebuah informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Adapun pengertian media menurut Blake dan Horalsen adalah saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi kepada penerima.[2]

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa media merupakan alat atau saluran yang menghubungkan pengirim informasi kepada penerima. Media sendiri memiliki sebuah manfaat yang dapat digunakan sebagai wadah untuk melakukan interaksi. Dalam hal ini, media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan, baik dalam kehidupan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, semua orang banyak yang mengandalkan sebuah media untuk melakukan komunikasi.

Tak lepas dari kehidupan manusia sendiri, media juga memiliki keunggulan seperti sebagai wadah informasi, sebagai sarana pendidikan, hiburan, hingga tempat atau wadah untuk melakukan dakwah yang dapat dijadikan sebagai fungsi dalam menyebarluaskan nilai-nilai keagamaan yang ada pada saat ini. Dengan adanya media ini, tentu pengaruh teknologi juga dapat menjadikan sebagai dasar pembentuk dari media didalamnya.

2.    Ruang Publik

Ruang publik menjadi salah satu pengaruh yang diciptakan oleh masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media. Adapun pengertian ruang publik menurut Habermas adalah sebuah kehidupan sosial yang nyata dengan kemungkinan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan berargumen atau bertukar pandangan serta dapat melakukan diskusi yang dilakukan dengan bersama-sama.[3] Menurut Rustam, ruang publik adalah ruang yang memiliki fungsi sebagai wadah segala aktivitas yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, serta bentuk dari ruang publik tergantung pada bentuk yang telah disusun.

Menurut Purwanto, ruang publik adalah sebagai wadah interaksi antar komunitas yang memiliki beragam visi, baik individu maupun kelompok.[4] Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa ruang publik adalah sebuah ruang atau wadah yang digunakan oleh individu atau sekelompok orang dengan tujuan agar terbentuknya sebuah interaksi yang telah dilakukan, baik dalam aktivitas bertukar pandangan atau pikiran dan lain sebagainya. Adapun prinsip utama dalam ruang publik yang pertama adalah mengakses informasi dengan mudah, setiap peserta tidak memiliki hak yang istimewa, peserta memiliki alasan yang rasional saat berdiskusi.

Dalam hal ini, ruang publik menjadi salah satu bagian dari suatu sistem sosial masyarakat yang dapat membentuk dinamika sosial, salah satunya adalah terciptanya saluran interaksi yang terjadi antara pihak satu dengan pihak lainnya. Dalam sejarahnya, ruang publik pada zaman dahulu berisikan sebagai suatu pertemuan yang terjadi oleh beberapa pihak dalam suatu tempat, dimana kegiatan yang dilakukan didalamnya adalah bertukar pikiran atau pandangan mengenai sesuatu hal atau persoalan, namun seiring berkembangnya zaman, ruang publik sudah tidak membutuhkan pertemuan tersebut, hal ini dikarenakan karena adanya media yang sudah menguasai kehidupan manusia.

3.    Media dan Ruang Publik

Seperti yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya. Pengaruh media saat ini sudah menjadi pengaruh yang besar dalam keberlangsungan hidup masyarakat pada umumnya. Dengan adanya media yang berkembang seperti saat ini, menjadikan kegiatan ruang publik menjadi kegiatan yang dinamis dan tidak memakan waktu, yang dimana kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh beberapa pihak dalam melakukan sebuah interaksi. Tidak seperti ruang publik yang dilakukan sebelumnya, dimana pertemuan menjadi suatu hal yang harus dilakukan dalam melakukan hubungan komunikasi.

Ruang terbuka publik sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan media konvensional seperti televisi, radio, dan koran dalam melakukakan kegiatan berkomunikasi (komunikasi massa). Tetapi media tersebut nampaknya menjadi melemah saat media sosial menjadi berkembang dan merajalela. Hal ini dapat diketahui, bahwa adanya media sosial sebagai media terbuka publik karena banyaknya kalangan masyarakat khususnya remaja yang memanfaatkan media sosial sebagai media dalam menukarkan suatu pemikiran, melakukan interaksi serta berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tak hanya itu, dengan adanya kehadiran media ini, juga dapat dijadikan pemerintah untuk berkomunikasi kepada masyarakat.[5]

Dengan adanya media sebagai ruang publik tentunya memiliki manfaat yang baik, dapat dikatakan baik jika masyarakat dapat melakukan dan memanfaatkan media dengan sebaik mungkin, adapun manfaat yang terjadi diantaranya adalah seperti berkembangnya suatu pemikiran dalam melihat beberapa persoalan, adanya kreativitas yang terjadi dalam benak masyarakat masing-masing seperti mengutarakan suatu pandangan, pendapat dalam bentuk tulisan, timbulnya interaksi dan lain sebagainya.

C.  Penutup

Media merupakan alat atau saluran yang menghubungkan pengirim informasi kepada penerima. Sedangkan ruang publik adalah sebuah ruang atau wadah yang digunakan oleh individu atau sekelompok orang dengan tujuan agar terbentuknya sebuah interaksi yang telah dilakukan, baik dalam aktivitas bertukar pandangan atau pikiran dan lain sebagainya. Media sebagai ruang publik, karena dengan adanya media dapat menjadikan masyarakat atau individu melakukan hubungan interaksi yang dapat menghasilkan kegiatan seperti bertukar pendapat serta mendiskusikan mengenai suatu hal seperti mendiskusikan kebijakan pemerintah atau persoalan lainnya yang dapat meningkatkan kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Dengan adanya media juga dapat memudahkan masyarakat atau semua orang melakukan interaksi dengan siapa saja, tanpa terbatas jarak dan waktu.

Daftar Pustaka

Atmodjo, Juwono Tri. 2015.“Media Massa dan Ruang Publik”. Jurnal Visi Komunikasi. Vol. 14, No. 02. Hal: 224.

Blake dan Horalsen dalam Latuheru. 1988. “Media Pembelajaran”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

KBBI

Purwanto, Edi. 2014.“Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre Menjadi Central Business District”. Vol. 16, No. 3. Hal: 155.

Salman. 2017. “Media Sosial sebagai Ruang Publik”. Jurnal Bisnis dan Komunikasi. Vol. 4, No. 2. Hal: 130.



[1] KBBI

[2] Blake dan Horalsen dalam Latuheru, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), (1988): 11.

[3] Juwono Tri Atmodjo, “Media Massa dan Ruang Publik”, Jurnal Visi Komunikasi, Vol. 14, No. 02, (2015): 224.

[4] Edi Purwanto, “Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre Menjadi Central Business District”, Vol. 16, No. 3, (2014): 155.

[5] Salman, “Media Sosial sebagai Ruang Publik”, Jurnal Bisnis dan Komunikasi, Vol. 4, No. 2, (2017): 130.

Selasa, 28 September 2021

Media dan Kontrol Sosial

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Pendahuluan

Kehidupan sosial tentunya tak luput dari perkembangan media dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, media digunakan oleh seluruh masyarakat sebagai media informasi dan berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tentunya dengan adanya media ini, dapat memudahkan para masyarakat untuk bertukar informasi dan membutuhkan waktu yang singkat dalam prosesnya. Hanya saja banyak dari masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi salah satunya adalah adanya berita palsu yang membuat sebagian masyarakat mudah untuk mempercayai. Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya kontrol sosial dalam sebuah media perlu diperhatikan, hal ini dapat dijelaskan pada bab atau bagian pembahasan yang telah tersedia pada berikut ini.

B.  Pembahasan

1.    Media

Media secara etimologis merupakan bentuk jamak dari medium, yang berasal dari bahasa latin medius dan memiliki arti tengah. Dalam bahasa arab, media memiliki arti perantara suatu informasi yang dilakukan oleh pengirim kepada penerima informasi.[1] Sedangkan menurut Blake dan Horalsen, pengertian media memiliki arti sebagai saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi pesan kepada penerima pesan. Menurut Arsyad, pengertian media memiliki arti suatu alat yang digunakan untuk mengirimkan sebuah pesan, yang terdiri dari televisi, komputer, buku, dan lain-lain.

Adapun menurut Association of Education and Communication Technology (AECT) mendefinisikan bahwa media merupakan saluran yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan suatu informasi.[2] Menurut National Education Association (NEA) media merupakan suatu sistem dari komunikasi berupa audiovisual dan tercetak, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca. Dari pengertian yang sudah ada dapat disimpulkan, jika media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan.[3]

Media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan pada saat ini, seperti sebagai media pembelajaran, media berkomunikasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi daripada media itu sendiri, selain digunakan sebagai penyampaian suatu informasi, media dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ide, pendapat atau pandangan kepada semua orang. Tak hanya itu, fungsi dari media juga dapat digunakan sebagai sarana pendidikan, hiburan, relaksasi hingga sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat.

Media sangat dibutuhkan oleh semua orang karena dengan adanya media, kegiatan berinteraksi yang dilakukan dapat dipastikan berjalan dengan baik. Adapun jenis-jenis media menurut Oemar Malik (1986), Djamarah (2002) dan Sadiman dkk (1986) dibedakan menjadi tiga, berikut diantaranya adalah:[4]

a. Media audio : Disini dapat dijelaskan jika media audio merupakan media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera pendengaran, seperti radio.

b. Media visual : Disini dapat dijelaskan jika media visual adalah media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera penglihat, seperti dalam bentuk gambar.

c. Media audio visual : Disini dapat dijelaskan jika media audio visual adalah media suatu informasi yang disampaikan melaui indera penglihat dan pendengaran, seperti televisi.

2.    Kontrol Sosial

Dalam kehidupan, manusia tentunya melakukan interaksi kepada sesama. Hanya saja interaksi yang ditimbulkan dapat menimbulkan suatu persoalan jika salah satu pihak mendapatkan suatu kesalahpahaman. Oleh karena itu, untuk menciptakan keseimbangan hidup bersosial yang ada dilingkungan sekitar, tentunya memerlukan cara atau upaya untuk menghilangkan penyimpangan-penyimpang sosial tersebut, salah satunya adalah dengan kontrol sosial.

Broce J. Cohen mendefinisikan bahwa kontrol sosial adalah suatu cara yang dapat digunakan agar seseorang dapat berperilaku sesuai dengan kehendak kelompok atau masyarakat tertentu. Sedangkan menurut Horton, kontrol sosial adalah segala cara atau metode yang akan dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah suatu upaya atau cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Dalam hal ini, kontrol sosial menjadi pemicu salah satu agar kehidupan dalam bermasyarakat menjadi aman dan tentram.

Dalam konteks lain, kontrol sosial menjadi suatu hal yang harus diperhatikan, hal ini dapat dikatakan setelah melihat fungsi dari kontrol sosial itu sendiri. Koentjaraningrat mengatakan jika fungsi kontrol sosial dapat digunakan untuk menciptakan sistem hukum, memberikan bantuan kepada warga yang menaati norma, menumbuhkan keyakinan dalam benak masyarakat akan pentingnya norma, mengembangkan rasa malu, serta menumbuhkan rasa takut.[5] Kontrol sosial dilakukan agar kehidupan dalam masyarakat tercipta dengan damai. Dengan kata lain, adanya kontrol sosial yang diciptakan ini dapat memiliki tujuan yang baik salah satunya adalah memudahkan individu maupun masyarakat dalam melakukan interaksi antar sesama dengan melihat struktur norma dan nilai yang ada tanpa pertikaian didalamnya.

Kontrol sosial juga memiliki sifat, hal ini ditujkuan agar masyarakat dapat memiliki pengaruh dalam pengendalian sosial terhadap perilaku. Adapun sifat dalam kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah sebagai berikut:[6]

a. Preventif : Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, dalam arti lain mementingkan pencegahaan agar tidak terjadi pelanggaran.

b.  Represif : Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan atau pelanggaran.

Selain itu, dengan adanya pertikaian yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, dapat dilakukan dengan cara dalam pengendalian sosial. Adapun cara yang dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, dimana cara yang dilakukan ini berkisar pada cara tanpa kekerasaan atau paksaan (persuasif) atau pun dengan kekerasan (koersif). Pengertian dari dua cara pengendalian ini adalah sebagai berikut:[7]

a. Pengendalian sosial persuasif : Cara yang dilakukan ini tidak dengan menggunakan kekerasan atau paksaan, hal ini tercipta karena adanya kesadaran diri dalam anggota akan pentingnya pengendalian sosial (kontrol sosial). Contohnya adalah mengajak masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk lisan maupun dengan tulisan.

b. Pengendalian sosial koersif : Cara yang dilakukan ini dengan menggunakan kekerasaan dan bersifat memaksa, hal ini ditujukan agar semua orang mematuhi akan aturan yang tengah berlaku dan tidak berani untuk melakukan kesalahan kembali.

3.    Media sebagai Kontrol Sosial

Media menjadi salah satu saluran yang digunakan dalam kontrol sosial, hal ini dapat dilihat dari fungsi media sendiri yang salah satunya adalah sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui, bahwa peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi tolak ukur masyarakat dalam mengamati suatu permasalahan. Oleh karena itu, pemberitaan dalam bermedia menjadi salah satu dampak masyarakat mengeluarkan opini atau pendapat mengenai sesuatu hal.

Berbicara mengenai media, media memiliki peran yang dapat membawa pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, karena media sendiri memiliki kekuatan yang besar untuk mengecoh pemikiran masyarakat. Dalam arti kala lain, media mampu mempengaruhi masyarakat dan mendorong masyarakat untuk setuju atau tidak setuju akan sebuah informasi yang diberi oleh media itu sendiri. Oleh karena itu, peran media disini diharapkan agar media mampu memberikan informasi yang jelas dan rinci baik dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat maupun membagikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk dari kontrol sosial.

Tak hanya itu, peran media dalam kontrol sosial juga sebaiknya dapat memberikan suatu informasi serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tujuan agar dengan adanya media tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian mengenai suatu persoalan yang terjadi, karena tugas dari media disini sebagai saluran informasi kepada khalayak umum. Tentunya saat mendapatkan informasi dari media, masyarakat sendiri juga diharapkan agar menelaah kembali akan informasi yang diberikan oleh media, hal ini dilakukan agar menghindari berita palsu yang bisa saja tersebar secara luas dalam kalangan masyarakat hingga menumbuhkan pertikaian.

Oleh karena itu, dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas dapat disimpulkan dengan adanya media sebagai kontrol sosial ditujukan agar masyarakat dapat mengambil sebuah keputusan akan adanya suatu informasi, karena media menjadi salah satu pembentukan moral dan etika dalam bermasyarakat. Media sendiri juga diharapkan untuk mengetahui kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, hal ini dilakukan agar fungsi media sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

C.  Penutup

Media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Sedangkan, kontrol sosial adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Adapun peran media sebagai kontrol sosial adalah dapat dijelaskan jika media memiliki peran aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan memiliki peran yang andil dalam mengkritik kebijakan pemerintah jika terdapat perbedaan akan norma yang berlaku dimasyarakat. Selain itu, media juga harus membagikan suatu informasi yang nyata, dan melihat kondisi suatu masyarakat didalamnya sebelum membagikan suatu informasi, hal ini dikarenakan agar menghindari kesalahpahaman yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Daftar Pustaka

Alias, M, Fatmawati, Mochtaria. 2013. “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS. Hal: 13.

Arsyad, Azhar. 2013. “Media Pembelajaran”. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Nina Lamatenggo. 2011. “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sadiman, Arief S, Dkk. 2012. “Media Pendidikan”. Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada.

Subadi, Tjipto. 2008. “Sosiologi”. Surakarta: BP FKIP UMS.

Umar. 2014.“Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”.Jurnal Tarbawiyah. Vol. 11, No.1. Hal: 135.

Yani, Mas Ahmad. 2015. “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”. Jurnal Cita Hukum. Vol. II, No. 1. Hal: 80.



[1] Azhar Arsyad, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013): 3.

[2] Hamzah, Nina Lamatenggo, “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)”: 121.

[3] Arief S. Sadiman, Dkk, “Media Pendidikan”, (Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada, 2012): 7.

[4] Umar Satin Jurai Sewo Metro, “Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”, Jurnal Tarbawiyah, Vol. 11, No.1, (2014): 135.

[5] M. Alias, Fatmawati, Mochtaria, “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS, (2013): 13.

[6] Tjipto Subadi, “Sosiologi”, (Surakarta: BP FKIP UMS, 2008): 58-59.

[7] Mas Ahmad Yani, “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, (2015): 80.