Selasa, 28 September 2021

Media dan Kontrol Sosial

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Pendahuluan

Kehidupan sosial tentunya tak luput dari perkembangan media dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, media digunakan oleh seluruh masyarakat sebagai media informasi dan berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tentunya dengan adanya media ini, dapat memudahkan para masyarakat untuk bertukar informasi dan membutuhkan waktu yang singkat dalam prosesnya. Hanya saja banyak dari masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi salah satunya adalah adanya berita palsu yang membuat sebagian masyarakat mudah untuk mempercayai. Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya kontrol sosial dalam sebuah media perlu diperhatikan, hal ini dapat dijelaskan pada bab atau bagian pembahasan yang telah tersedia pada berikut ini.

B.  Pembahasan

1.    Media

Media secara etimologis merupakan bentuk jamak dari medium, yang berasal dari bahasa latin medius dan memiliki arti tengah. Dalam bahasa arab, media memiliki arti perantara suatu informasi yang dilakukan oleh pengirim kepada penerima informasi.[1] Sedangkan menurut Blake dan Horalsen, pengertian media memiliki arti sebagai saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi pesan kepada penerima pesan. Menurut Arsyad, pengertian media memiliki arti suatu alat yang digunakan untuk mengirimkan sebuah pesan, yang terdiri dari televisi, komputer, buku, dan lain-lain.

Adapun menurut Association of Education and Communication Technology (AECT) mendefinisikan bahwa media merupakan saluran yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan suatu informasi.[2] Menurut National Education Association (NEA) media merupakan suatu sistem dari komunikasi berupa audiovisual dan tercetak, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca. Dari pengertian yang sudah ada dapat disimpulkan, jika media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan.[3]

Media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan pada saat ini, seperti sebagai media pembelajaran, media berkomunikasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi daripada media itu sendiri, selain digunakan sebagai penyampaian suatu informasi, media dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ide, pendapat atau pandangan kepada semua orang. Tak hanya itu, fungsi dari media juga dapat digunakan sebagai sarana pendidikan, hiburan, relaksasi hingga sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat.

Media sangat dibutuhkan oleh semua orang karena dengan adanya media, kegiatan berinteraksi yang dilakukan dapat dipastikan berjalan dengan baik. Adapun jenis-jenis media menurut Oemar Malik (1986), Djamarah (2002) dan Sadiman dkk (1986) dibedakan menjadi tiga, berikut diantaranya adalah:[4]

a. Media audio : Disini dapat dijelaskan jika media audio merupakan media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera pendengaran, seperti radio.

b. Media visual : Disini dapat dijelaskan jika media visual adalah media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera penglihat, seperti dalam bentuk gambar.

c. Media audio visual : Disini dapat dijelaskan jika media audio visual adalah media suatu informasi yang disampaikan melaui indera penglihat dan pendengaran, seperti televisi.

2.    Kontrol Sosial

Dalam kehidupan, manusia tentunya melakukan interaksi kepada sesama. Hanya saja interaksi yang ditimbulkan dapat menimbulkan suatu persoalan jika salah satu pihak mendapatkan suatu kesalahpahaman. Oleh karena itu, untuk menciptakan keseimbangan hidup bersosial yang ada dilingkungan sekitar, tentunya memerlukan cara atau upaya untuk menghilangkan penyimpangan-penyimpang sosial tersebut, salah satunya adalah dengan kontrol sosial.

Broce J. Cohen mendefinisikan bahwa kontrol sosial adalah suatu cara yang dapat digunakan agar seseorang dapat berperilaku sesuai dengan kehendak kelompok atau masyarakat tertentu. Sedangkan menurut Horton, kontrol sosial adalah segala cara atau metode yang akan dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah suatu upaya atau cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Dalam hal ini, kontrol sosial menjadi pemicu salah satu agar kehidupan dalam bermasyarakat menjadi aman dan tentram.

Dalam konteks lain, kontrol sosial menjadi suatu hal yang harus diperhatikan, hal ini dapat dikatakan setelah melihat fungsi dari kontrol sosial itu sendiri. Koentjaraningrat mengatakan jika fungsi kontrol sosial dapat digunakan untuk menciptakan sistem hukum, memberikan bantuan kepada warga yang menaati norma, menumbuhkan keyakinan dalam benak masyarakat akan pentingnya norma, mengembangkan rasa malu, serta menumbuhkan rasa takut.[5] Kontrol sosial dilakukan agar kehidupan dalam masyarakat tercipta dengan damai. Dengan kata lain, adanya kontrol sosial yang diciptakan ini dapat memiliki tujuan yang baik salah satunya adalah memudahkan individu maupun masyarakat dalam melakukan interaksi antar sesama dengan melihat struktur norma dan nilai yang ada tanpa pertikaian didalamnya.

Kontrol sosial juga memiliki sifat, hal ini ditujkuan agar masyarakat dapat memiliki pengaruh dalam pengendalian sosial terhadap perilaku. Adapun sifat dalam kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah sebagai berikut:[6]

a. Preventif : Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, dalam arti lain mementingkan pencegahaan agar tidak terjadi pelanggaran.

b.  Represif : Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan atau pelanggaran.

Selain itu, dengan adanya pertikaian yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, dapat dilakukan dengan cara dalam pengendalian sosial. Adapun cara yang dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, dimana cara yang dilakukan ini berkisar pada cara tanpa kekerasaan atau paksaan (persuasif) atau pun dengan kekerasan (koersif). Pengertian dari dua cara pengendalian ini adalah sebagai berikut:[7]

a. Pengendalian sosial persuasif : Cara yang dilakukan ini tidak dengan menggunakan kekerasan atau paksaan, hal ini tercipta karena adanya kesadaran diri dalam anggota akan pentingnya pengendalian sosial (kontrol sosial). Contohnya adalah mengajak masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk lisan maupun dengan tulisan.

b. Pengendalian sosial koersif : Cara yang dilakukan ini dengan menggunakan kekerasaan dan bersifat memaksa, hal ini ditujukan agar semua orang mematuhi akan aturan yang tengah berlaku dan tidak berani untuk melakukan kesalahan kembali.

3.    Media sebagai Kontrol Sosial

Media menjadi salah satu saluran yang digunakan dalam kontrol sosial, hal ini dapat dilihat dari fungsi media sendiri yang salah satunya adalah sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui, bahwa peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi tolak ukur masyarakat dalam mengamati suatu permasalahan. Oleh karena itu, pemberitaan dalam bermedia menjadi salah satu dampak masyarakat mengeluarkan opini atau pendapat mengenai sesuatu hal.

Berbicara mengenai media, media memiliki peran yang dapat membawa pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, karena media sendiri memiliki kekuatan yang besar untuk mengecoh pemikiran masyarakat. Dalam arti kala lain, media mampu mempengaruhi masyarakat dan mendorong masyarakat untuk setuju atau tidak setuju akan sebuah informasi yang diberi oleh media itu sendiri. Oleh karena itu, peran media disini diharapkan agar media mampu memberikan informasi yang jelas dan rinci baik dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat maupun membagikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk dari kontrol sosial.

Tak hanya itu, peran media dalam kontrol sosial juga sebaiknya dapat memberikan suatu informasi serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tujuan agar dengan adanya media tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian mengenai suatu persoalan yang terjadi, karena tugas dari media disini sebagai saluran informasi kepada khalayak umum. Tentunya saat mendapatkan informasi dari media, masyarakat sendiri juga diharapkan agar menelaah kembali akan informasi yang diberikan oleh media, hal ini dilakukan agar menghindari berita palsu yang bisa saja tersebar secara luas dalam kalangan masyarakat hingga menumbuhkan pertikaian.

Oleh karena itu, dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas dapat disimpulkan dengan adanya media sebagai kontrol sosial ditujukan agar masyarakat dapat mengambil sebuah keputusan akan adanya suatu informasi, karena media menjadi salah satu pembentukan moral dan etika dalam bermasyarakat. Media sendiri juga diharapkan untuk mengetahui kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, hal ini dilakukan agar fungsi media sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

C.  Penutup

Media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Sedangkan, kontrol sosial adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Adapun peran media sebagai kontrol sosial adalah dapat dijelaskan jika media memiliki peran aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan memiliki peran yang andil dalam mengkritik kebijakan pemerintah jika terdapat perbedaan akan norma yang berlaku dimasyarakat. Selain itu, media juga harus membagikan suatu informasi yang nyata, dan melihat kondisi suatu masyarakat didalamnya sebelum membagikan suatu informasi, hal ini dikarenakan agar menghindari kesalahpahaman yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Daftar Pustaka

Alias, M, Fatmawati, Mochtaria. 2013. “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS. Hal: 13.

Arsyad, Azhar. 2013. “Media Pembelajaran”. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Nina Lamatenggo. 2011. “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sadiman, Arief S, Dkk. 2012. “Media Pendidikan”. Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada.

Subadi, Tjipto. 2008. “Sosiologi”. Surakarta: BP FKIP UMS.

Umar. 2014.“Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”.Jurnal Tarbawiyah. Vol. 11, No.1. Hal: 135.

Yani, Mas Ahmad. 2015. “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”. Jurnal Cita Hukum. Vol. II, No. 1. Hal: 80.



[1] Azhar Arsyad, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013): 3.

[2] Hamzah, Nina Lamatenggo, “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)”: 121.

[3] Arief S. Sadiman, Dkk, “Media Pendidikan”, (Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada, 2012): 7.

[4] Umar Satin Jurai Sewo Metro, “Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”, Jurnal Tarbawiyah, Vol. 11, No.1, (2014): 135.

[5] M. Alias, Fatmawati, Mochtaria, “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS, (2013): 13.

[6] Tjipto Subadi, “Sosiologi”, (Surakarta: BP FKIP UMS, 2008): 58-59.

[7] Mas Ahmad Yani, “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, (2015): 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar