Selasa, 21 September 2021

Masyarakat dan Demokrasi

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Masyarakat

Dalam kehidupan sosial, kata masyarakat nampaknya sudah tidak asing lagi pada telinga kita. Pengertian daripada masyarakat juga sangat beragam sesuai dengan pandangan atau perspektif dalam diri kita masing-masing. Hal ini dilihat dari banyaknya pengertian-pengertian yang ada. Adapun Menurut J.L.Gillin, pengertian masyarakat adalah sekelompok manusia terbesar yang memiliki kebiasaan, tradisi, perilaku serta persatuan yang sama. Menurut M.J Herskovits, masyarakat adalah kelompok dari individu yang mengatur dan memiliki satu cara hidup tertentu.[1] Sedangkan menurut Selo Soemardjan, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan menimbulkan atau memunculkan suatu kebudayaan.[2]

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, jika masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Masyarakat sendiri juga dapat dikatakan sebagai masyarakat sosial, hal ini melihat dari masyarakat yang memerlukan bantuan atau pertolongan dari masyarakat lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidup, pekerjaan dan lain-lainnya. Masyarakat menjadi subyek utama dalam kemajuan negaranya, karena tanpa masyarakat negara tidak dapat berkembang dan tidak mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu.

Masyarakat juga menjadi pokok utama di dalam kehidupan, disini dapat dijelaskan jika masyarakat adalah orang-orang yang dapat berkuasa dan melakukan segala kegiatan sesuai dengan kemauan yang ada pada diri mereka. Adapun ciri-ciri kehidupan masyarakat menurut Soerjono Soekanto adalah pertama, terdiri dari dua atau lebih individu yang hidup bersama-sama. Kedua, menyadari bahwa kehidupan mereka adalah kehidupan yang memiliki satu kesatuan. Ketiga, suatu sistem yang dapat menimbulkan kebudayaan, kebudayaan yang ada disini adalah akibat perasaan terikat yang terjadi antar satu individu kepada individu lainnya.

B.  Demokrasi

Pengertian demokrasi secara etimologis sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem dari pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Menurut Ahmad Syafi’i Maarif, demokrasi adalah suatu cara dimana masyarakat dan negara berperan andil dalam membangun sistem kehidupan yang sejahtera dan adil, baik dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.[3] Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan, jika demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang sosial, politik dan ekonomi.

C.  Masyarakat dengan Demokrasi

Dalam kehidupan masyarakat, demokrasi menjadi suatu hal yang sebaiknya harus dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat. Melihat jika demokrasi merupakan sistem dan mekanisme pemerintah yang cocok dengan masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya masyarakat majemuk yang mengambil prinsip dalam tradisi sosial. [4]Oleh karena itu, pemahaman daripada demokrasi sendiri sudah seharusnya menjadi kegiatan yang harus ditanam dalam kehidupan masyarakat atau warga negara, hal ini digunakan oleh masyarakat dengan tujuan agar mencegah persoalan, selain itu juga digunakan agar membuat kehidupan mereka menjadi lebih stabil dan dapat membangun kehidupan bermasyarakat.

Bentuk dari demokrasi dapat dilihat saat masyarakat memiliki peran aktif dalam menyuarakan pendapatnya, baik dalam lingkungan bermasyarakat maupun bernegara. Selain bentuk yang sudah ada, demokrasi juga tidak hanya digunakan sebagai suatu sistem politik yang memuat aturan-aturan formal, tetapi juga digunakan untuk melihat nilai-nilai lokal yang ada. Nilai-nilai demokrasi yang ada pada lingkungan bermasyarakat diantaranya adalah seperti sikap toleransi, menghargai pendapat orang lain, tidak melakukan tindakan diskriminasi, dan lain sebagainya.[5] Dengan adanya nilai yang dimaksud ini, ditujukan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas, bahwasanya jika semua warga negara tentunya memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, selama kegiatan yang dimaksud tidak merugikan orang lain hingga menyebabkan konflik.

Masyarakat sendiri juga seharusnya menjunjung tinggi demokrasi, hal ini berguna agar menjadikan diri mereka menjadi warga negara yang bermartabat. Adapun manfaat kehidupan masyarakat yang demokratis yaitu, kehidupan masyarakat menjadi tentram dan aman, masyarakat hidup sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia, masyarakat memiliki pandangan hidup yang lebih kritis akibat kegiatan penyampaian sebuah informasi yang mereka sampaikan, masyarakat berhak menentukan segala ketentuannya, dan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyuarakan segala pendapat kepada pemerintah.[6]

Dari penjelasan yang sudah dipaparkan diatas, dapat dijelaskan jika hubungan masyarakat dengan demokrasi tentunya sangat erat kaitannya, selain untuk membebaskan masyarakat dalam mengambil keputusan, menyampaikan pendapat, juga sebagai tatanan dalam memperbaiki kehidupan baik dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, dengan adanya sistem demokrasi yang ada, dapat memudahkan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang tentram, tertata, dan sejahtera. 

Kesimpulan

Masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Sedangkan, demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang sosial, politik dan ekonomi. Adapun hubungan masyarakat dengan demokrasi yaitu mereka memiliki hubungan yang erat kaitannya, selain sebagai sistem, demokrasi juga menjadi unsur penting dalam membawa kehidupan masyarakat menjadi ke arah yang lebih baik. 

Daftar Pustaka

Arif, Syaiful. 2007. “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Program Sekolah.

Koswara, Nubarani Dwi. 2016. “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Organisasi Mahasiswa”. Hal: 23.

Nasution, Aulia Rosa. 2016. “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 8, No. 2. Hal: 202-203.

Saebani, Beni Ahmad. 2012. “Pengantar Antropologi”. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Tejokusumo, Bambang. 2014. “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”. Vol. III, No.1. Hal: 39.

Ubaedillah A, Abdul Rozak. 2003. “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”. Jakarta: Kencana.



[1]Beni Ahmad Saebani, “Pengantar Antropologi”, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012): 137.

[2]Bambang Tejokusumo, “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”, Vol. III, No.1, (2014): 39.

[3]Aulia Rosa Nasution, “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8, No. 2, (2016): 202-203.

[4]A Ubaedillah, Abdul Rozak, “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani", (Jakarta: Kencana, 2003): 9.

[5]Syaiful Arif, “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, (Jakarta: Program Sekolah, 2007): 58-59.

[6]Nubarani Dwi Koswara, “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Organisasi Mahasiswa”, (2016): 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar