Masyarakat dan Demokrasi
(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)
A. Masyarakat
Dalam kehidupan sosial, kata masyarakat
nampaknya sudah tidak asing lagi pada telinga kita. Pengertian daripada
masyarakat juga sangat beragam sesuai dengan pandangan atau perspektif dalam
diri kita masing-masing. Hal ini dilihat dari banyaknya pengertian-pengertian
yang ada. Adapun Menurut J.L.Gillin, pengertian masyarakat adalah sekelompok
manusia terbesar yang memiliki kebiasaan, tradisi, perilaku serta persatuan
yang sama. Menurut M.J Herskovits, masyarakat adalah kelompok dari individu
yang mengatur dan memiliki satu cara hidup tertentu.[1]
Sedangkan menurut Selo Soemardjan, masyarakat adalah sekelompok orang yang
hidup bersama dan menimbulkan atau memunculkan suatu kebudayaan.[2]
Dari beberapa pengertian diatas dapat
disimpulkan, jika masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama
hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan
hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Masyarakat sendiri juga dapat
dikatakan sebagai masyarakat sosial, hal ini melihat dari masyarakat yang
memerlukan bantuan atau pertolongan dari masyarakat lainnya dalam memenuhi
kebutuhan hidup, pekerjaan dan lain-lainnya. Masyarakat menjadi subyek utama
dalam kemajuan negaranya, karena tanpa masyarakat negara tidak dapat berkembang
dan tidak mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu.
Masyarakat juga menjadi pokok utama di dalam
kehidupan, disini dapat dijelaskan jika masyarakat adalah orang-orang yang
dapat berkuasa dan melakukan segala kegiatan sesuai dengan kemauan yang ada
pada diri mereka. Adapun ciri-ciri kehidupan masyarakat menurut Soerjono
Soekanto adalah pertama, terdiri dari dua atau lebih individu yang hidup
bersama-sama. Kedua, menyadari bahwa kehidupan mereka adalah kehidupan yang
memiliki satu kesatuan. Ketiga, suatu sistem yang dapat menimbulkan kebudayaan,
kebudayaan yang ada disini adalah akibat perasaan terikat yang terjadi antar
satu individu kepada individu lainnya.
B. Demokrasi
Pengertian demokrasi secara etimologis sendiri
berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratos
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi
adalah suatu sistem dari pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Ahmad Syafi’i Maarif, demokrasi adalah
suatu cara dimana masyarakat dan negara berperan andil dalam membangun sistem
kehidupan yang sejahtera dan adil, baik dalam kehidupan sosial, politik, dan
ekonomi.[3]
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan, jika demokrasi adalah suatu bentuk
atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan
dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang
sosial, politik dan ekonomi.
C. Masyarakat dengan Demokrasi
Dalam kehidupan masyarakat, demokrasi menjadi
suatu hal yang sebaiknya harus dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat. Melihat
jika demokrasi merupakan sistem dan mekanisme pemerintah yang cocok dengan
masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya masyarakat majemuk yang mengambil prinsip dalam tradisi sosial. [4]Oleh
karena itu, pemahaman daripada demokrasi sendiri sudah seharusnya menjadi
kegiatan yang harus ditanam dalam kehidupan masyarakat atau warga negara, hal
ini digunakan oleh masyarakat dengan tujuan agar mencegah persoalan, selain
itu juga digunakan agar membuat kehidupan mereka menjadi lebih stabil dan dapat
membangun kehidupan bermasyarakat.
Bentuk dari demokrasi dapat dilihat saat
masyarakat memiliki peran aktif dalam menyuarakan pendapatnya, baik dalam
lingkungan bermasyarakat maupun bernegara. Selain bentuk yang sudah ada,
demokrasi juga tidak hanya digunakan sebagai suatu sistem politik yang memuat
aturan-aturan formal, tetapi juga digunakan untuk melihat nilai-nilai lokal
yang ada. Nilai-nilai demokrasi yang ada pada lingkungan bermasyarakat diantaranya
adalah seperti sikap toleransi, menghargai pendapat orang lain, tidak melakukan
tindakan diskriminasi, dan lain sebagainya.[5]
Dengan adanya nilai yang dimaksud ini, ditujukan agar masyarakat dapat memahami
dengan jelas, bahwasanya jika semua warga negara tentunya memiliki kebebasan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, selama kegiatan yang dimaksud tidak
merugikan orang lain hingga menyebabkan konflik.
Masyarakat sendiri juga seharusnya menjunjung
tinggi demokrasi, hal ini berguna agar menjadikan diri mereka menjadi warga
negara yang bermartabat. Adapun manfaat kehidupan masyarakat yang demokratis
yaitu, kehidupan masyarakat menjadi tentram dan aman, masyarakat hidup sesuai
dengan harkat dan martabat sebagai manusia, masyarakat memiliki pandangan hidup
yang lebih kritis akibat kegiatan penyampaian sebuah informasi yang mereka
sampaikan, masyarakat berhak menentukan segala ketentuannya, dan masyarakat memiliki
kebebasan untuk menyuarakan segala pendapat kepada pemerintah.[6]
Dari penjelasan yang sudah dipaparkan diatas, dapat dijelaskan jika hubungan masyarakat dengan demokrasi tentunya sangat erat kaitannya, selain untuk membebaskan masyarakat dalam mengambil keputusan, menyampaikan pendapat, juga sebagai tatanan dalam memperbaiki kehidupan baik dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, dengan adanya sistem demokrasi yang ada, dapat memudahkan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang tentram, tertata, dan sejahtera.
Kesimpulan
Masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Sedangkan, demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang sosial, politik dan ekonomi. Adapun hubungan masyarakat dengan demokrasi yaitu mereka memiliki hubungan yang erat kaitannya, selain sebagai sistem, demokrasi juga menjadi unsur penting dalam membawa kehidupan masyarakat menjadi ke arah yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Arif, Syaiful. 2007. “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Program
Sekolah.
Koswara, Nubarani Dwi. 2016. “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam
Organisasi Mahasiswa”. Hal: 23.
Nasution, Aulia Rosa. 2016. “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani”. Jurnal Pendidikan
Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 8, No. 2. Hal: 202-203.
Saebani, Beni Ahmad. 2012. “Pengantar Antropologi”. Bandung: CV. Pustaka
Setia.
Tejokusumo, Bambang. 2014. “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”. Vol. III, No.1. Hal: 39.
Ubaedillah A, Abdul Rozak. 2003. “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”. Jakarta: Kencana.
[1]Beni Ahmad Saebani, “Pengantar Antropologi”, (Bandung: CV. Pustaka
Setia, 2012): 137.
[2]Bambang Tejokusumo, “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu
Pengetahuan Sosial”, Vol. III, No.1, (2014): 39.
[3]Aulia Rosa Nasution, “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat
Madani”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8, No. 2, (2016):
202-203.
[4]A Ubaedillah, Abdul Rozak, “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM,
dan Masyarakat Madani", (Jakarta: Kencana, 2003): 9.
[5]Syaiful Arif, “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, (Jakarta: Program
Sekolah, 2007): 58-59.
[6]Nubarani Dwi Koswara, “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam
Organisasi Mahasiswa”, (2016): 23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar