Selasa, 05 Oktober 2021


Media dan Ruang Publik

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)

 

A.  Pendahuluan

Media menjadi saluran yang cukup diminati pada saat ini, hal ini dapat dilihat karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sebagai salah satu saluran dalam melakukan komunikasi didalamnya. Oleh karena itu, tentunya kegiatan tersebut juga dapat mengundang interaksi sehingga ruang publik ada dan terjadi. Adapun pembahasan media dan ruang publik dapat dijelaskan dalam bagian yang ada pada berikut ini.

B.  Pembahasan

1.    Media

Media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan pada saat ini. Pengertian daripada media sendiri berasal dari bahasa Indonesia “medium” yang memiliki arti antara atau sedang,[1] sehingga pengertian dari media ini dapat dikatakan mengarah kepada sesuatu yang dapat mengantarkan sebuah informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Adapun pengertian media menurut Blake dan Horalsen adalah saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi kepada penerima.[2]

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa media merupakan alat atau saluran yang menghubungkan pengirim informasi kepada penerima. Media sendiri memiliki sebuah manfaat yang dapat digunakan sebagai wadah untuk melakukan interaksi. Dalam hal ini, media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan, baik dalam kehidupan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, semua orang banyak yang mengandalkan sebuah media untuk melakukan komunikasi.

Tak lepas dari kehidupan manusia sendiri, media juga memiliki keunggulan seperti sebagai wadah informasi, sebagai sarana pendidikan, hiburan, hingga tempat atau wadah untuk melakukan dakwah yang dapat dijadikan sebagai fungsi dalam menyebarluaskan nilai-nilai keagamaan yang ada pada saat ini. Dengan adanya media ini, tentu pengaruh teknologi juga dapat menjadikan sebagai dasar pembentuk dari media didalamnya.

2.    Ruang Publik

Ruang publik menjadi salah satu pengaruh yang diciptakan oleh masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, khususnya media. Adapun pengertian ruang publik menurut Habermas adalah sebuah kehidupan sosial yang nyata dengan kemungkinan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan berargumen atau bertukar pandangan serta dapat melakukan diskusi yang dilakukan dengan bersama-sama.[3] Menurut Rustam, ruang publik adalah ruang yang memiliki fungsi sebagai wadah segala aktivitas yang dilakukan oleh individu maupun kelompok, serta bentuk dari ruang publik tergantung pada bentuk yang telah disusun.

Menurut Purwanto, ruang publik adalah sebagai wadah interaksi antar komunitas yang memiliki beragam visi, baik individu maupun kelompok.[4] Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa ruang publik adalah sebuah ruang atau wadah yang digunakan oleh individu atau sekelompok orang dengan tujuan agar terbentuknya sebuah interaksi yang telah dilakukan, baik dalam aktivitas bertukar pandangan atau pikiran dan lain sebagainya. Adapun prinsip utama dalam ruang publik yang pertama adalah mengakses informasi dengan mudah, setiap peserta tidak memiliki hak yang istimewa, peserta memiliki alasan yang rasional saat berdiskusi.

Dalam hal ini, ruang publik menjadi salah satu bagian dari suatu sistem sosial masyarakat yang dapat membentuk dinamika sosial, salah satunya adalah terciptanya saluran interaksi yang terjadi antara pihak satu dengan pihak lainnya. Dalam sejarahnya, ruang publik pada zaman dahulu berisikan sebagai suatu pertemuan yang terjadi oleh beberapa pihak dalam suatu tempat, dimana kegiatan yang dilakukan didalamnya adalah bertukar pikiran atau pandangan mengenai sesuatu hal atau persoalan, namun seiring berkembangnya zaman, ruang publik sudah tidak membutuhkan pertemuan tersebut, hal ini dikarenakan karena adanya media yang sudah menguasai kehidupan manusia.

3.    Media dan Ruang Publik

Seperti yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya. Pengaruh media saat ini sudah menjadi pengaruh yang besar dalam keberlangsungan hidup masyarakat pada umumnya. Dengan adanya media yang berkembang seperti saat ini, menjadikan kegiatan ruang publik menjadi kegiatan yang dinamis dan tidak memakan waktu, yang dimana kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh beberapa pihak dalam melakukan sebuah interaksi. Tidak seperti ruang publik yang dilakukan sebelumnya, dimana pertemuan menjadi suatu hal yang harus dilakukan dalam melakukan hubungan komunikasi.

Ruang terbuka publik sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan media konvensional seperti televisi, radio, dan koran dalam melakukakan kegiatan berkomunikasi (komunikasi massa). Tetapi media tersebut nampaknya menjadi melemah saat media sosial menjadi berkembang dan merajalela. Hal ini dapat diketahui, bahwa adanya media sosial sebagai media terbuka publik karena banyaknya kalangan masyarakat khususnya remaja yang memanfaatkan media sosial sebagai media dalam menukarkan suatu pemikiran, melakukan interaksi serta berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tak hanya itu, dengan adanya kehadiran media ini, juga dapat dijadikan pemerintah untuk berkomunikasi kepada masyarakat.[5]

Dengan adanya media sebagai ruang publik tentunya memiliki manfaat yang baik, dapat dikatakan baik jika masyarakat dapat melakukan dan memanfaatkan media dengan sebaik mungkin, adapun manfaat yang terjadi diantaranya adalah seperti berkembangnya suatu pemikiran dalam melihat beberapa persoalan, adanya kreativitas yang terjadi dalam benak masyarakat masing-masing seperti mengutarakan suatu pandangan, pendapat dalam bentuk tulisan, timbulnya interaksi dan lain sebagainya.

C.  Penutup

Media merupakan alat atau saluran yang menghubungkan pengirim informasi kepada penerima. Sedangkan ruang publik adalah sebuah ruang atau wadah yang digunakan oleh individu atau sekelompok orang dengan tujuan agar terbentuknya sebuah interaksi yang telah dilakukan, baik dalam aktivitas bertukar pandangan atau pikiran dan lain sebagainya. Media sebagai ruang publik, karena dengan adanya media dapat menjadikan masyarakat atau individu melakukan hubungan interaksi yang dapat menghasilkan kegiatan seperti bertukar pendapat serta mendiskusikan mengenai suatu hal seperti mendiskusikan kebijakan pemerintah atau persoalan lainnya yang dapat meningkatkan kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Dengan adanya media juga dapat memudahkan masyarakat atau semua orang melakukan interaksi dengan siapa saja, tanpa terbatas jarak dan waktu.

Daftar Pustaka

Atmodjo, Juwono Tri. 2015.“Media Massa dan Ruang Publik”. Jurnal Visi Komunikasi. Vol. 14, No. 02. Hal: 224.

Blake dan Horalsen dalam Latuheru. 1988. “Media Pembelajaran”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

KBBI

Purwanto, Edi. 2014.“Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre Menjadi Central Business District”. Vol. 16, No. 3. Hal: 155.

Salman. 2017. “Media Sosial sebagai Ruang Publik”. Jurnal Bisnis dan Komunikasi. Vol. 4, No. 2. Hal: 130.



[1] KBBI

[2] Blake dan Horalsen dalam Latuheru, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), (1988): 11.

[3] Juwono Tri Atmodjo, “Media Massa dan Ruang Publik”, Jurnal Visi Komunikasi, Vol. 14, No. 02, (2015): 224.

[4] Edi Purwanto, “Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre Menjadi Central Business District”, Vol. 16, No. 3, (2014): 155.

[5] Salman, “Media Sosial sebagai Ruang Publik”, Jurnal Bisnis dan Komunikasi, Vol. 4, No. 2, (2017): 130.

Selasa, 28 September 2021

Media dan Kontrol Sosial

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Pendahuluan

Kehidupan sosial tentunya tak luput dari perkembangan media dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, media digunakan oleh seluruh masyarakat sebagai media informasi dan berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tentunya dengan adanya media ini, dapat memudahkan para masyarakat untuk bertukar informasi dan membutuhkan waktu yang singkat dalam prosesnya. Hanya saja banyak dari masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi salah satunya adalah adanya berita palsu yang membuat sebagian masyarakat mudah untuk mempercayai. Oleh karena itu, dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya kontrol sosial dalam sebuah media perlu diperhatikan, hal ini dapat dijelaskan pada bab atau bagian pembahasan yang telah tersedia pada berikut ini.

B.  Pembahasan

1.    Media

Media secara etimologis merupakan bentuk jamak dari medium, yang berasal dari bahasa latin medius dan memiliki arti tengah. Dalam bahasa arab, media memiliki arti perantara suatu informasi yang dilakukan oleh pengirim kepada penerima informasi.[1] Sedangkan menurut Blake dan Horalsen, pengertian media memiliki arti sebagai saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi pesan kepada penerima pesan. Menurut Arsyad, pengertian media memiliki arti suatu alat yang digunakan untuk mengirimkan sebuah pesan, yang terdiri dari televisi, komputer, buku, dan lain-lain.

Adapun menurut Association of Education and Communication Technology (AECT) mendefinisikan bahwa media merupakan saluran yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan suatu informasi.[2] Menurut National Education Association (NEA) media merupakan suatu sistem dari komunikasi berupa audiovisual dan tercetak, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca. Dari pengertian yang sudah ada dapat disimpulkan, jika media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan.[3]

Media menjadi salah satu saluran yang banyak digunakan pada saat ini, seperti sebagai media pembelajaran, media berkomunikasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi daripada media itu sendiri, selain digunakan sebagai penyampaian suatu informasi, media dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ide, pendapat atau pandangan kepada semua orang. Tak hanya itu, fungsi dari media juga dapat digunakan sebagai sarana pendidikan, hiburan, relaksasi hingga sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat.

Media sangat dibutuhkan oleh semua orang karena dengan adanya media, kegiatan berinteraksi yang dilakukan dapat dipastikan berjalan dengan baik. Adapun jenis-jenis media menurut Oemar Malik (1986), Djamarah (2002) dan Sadiman dkk (1986) dibedakan menjadi tiga, berikut diantaranya adalah:[4]

a. Media audio : Disini dapat dijelaskan jika media audio merupakan media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera pendengaran, seperti radio.

b. Media visual : Disini dapat dijelaskan jika media visual adalah media dari suatu informasi yang disampaikan melalui indera penglihat, seperti dalam bentuk gambar.

c. Media audio visual : Disini dapat dijelaskan jika media audio visual adalah media suatu informasi yang disampaikan melaui indera penglihat dan pendengaran, seperti televisi.

2.    Kontrol Sosial

Dalam kehidupan, manusia tentunya melakukan interaksi kepada sesama. Hanya saja interaksi yang ditimbulkan dapat menimbulkan suatu persoalan jika salah satu pihak mendapatkan suatu kesalahpahaman. Oleh karena itu, untuk menciptakan keseimbangan hidup bersosial yang ada dilingkungan sekitar, tentunya memerlukan cara atau upaya untuk menghilangkan penyimpangan-penyimpang sosial tersebut, salah satunya adalah dengan kontrol sosial.

Broce J. Cohen mendefinisikan bahwa kontrol sosial adalah suatu cara yang dapat digunakan agar seseorang dapat berperilaku sesuai dengan kehendak kelompok atau masyarakat tertentu. Sedangkan menurut Horton, kontrol sosial adalah segala cara atau metode yang akan dilakukan oleh sekelompok orang atau masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah suatu upaya atau cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Dalam hal ini, kontrol sosial menjadi pemicu salah satu agar kehidupan dalam bermasyarakat menjadi aman dan tentram.

Dalam konteks lain, kontrol sosial menjadi suatu hal yang harus diperhatikan, hal ini dapat dikatakan setelah melihat fungsi dari kontrol sosial itu sendiri. Koentjaraningrat mengatakan jika fungsi kontrol sosial dapat digunakan untuk menciptakan sistem hukum, memberikan bantuan kepada warga yang menaati norma, menumbuhkan keyakinan dalam benak masyarakat akan pentingnya norma, mengembangkan rasa malu, serta menumbuhkan rasa takut.[5] Kontrol sosial dilakukan agar kehidupan dalam masyarakat tercipta dengan damai. Dengan kata lain, adanya kontrol sosial yang diciptakan ini dapat memiliki tujuan yang baik salah satunya adalah memudahkan individu maupun masyarakat dalam melakukan interaksi antar sesama dengan melihat struktur norma dan nilai yang ada tanpa pertikaian didalamnya.

Kontrol sosial juga memiliki sifat, hal ini ditujkuan agar masyarakat dapat memiliki pengaruh dalam pengendalian sosial terhadap perilaku. Adapun sifat dalam kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah sebagai berikut:[6]

a. Preventif : Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, dalam arti lain mementingkan pencegahaan agar tidak terjadi pelanggaran.

b.  Represif : Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan atau pelanggaran.

Selain itu, dengan adanya pertikaian yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, dapat dilakukan dengan cara dalam pengendalian sosial. Adapun cara yang dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, dimana cara yang dilakukan ini berkisar pada cara tanpa kekerasaan atau paksaan (persuasif) atau pun dengan kekerasan (koersif). Pengertian dari dua cara pengendalian ini adalah sebagai berikut:[7]

a. Pengendalian sosial persuasif : Cara yang dilakukan ini tidak dengan menggunakan kekerasan atau paksaan, hal ini tercipta karena adanya kesadaran diri dalam anggota akan pentingnya pengendalian sosial (kontrol sosial). Contohnya adalah mengajak masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk lisan maupun dengan tulisan.

b. Pengendalian sosial koersif : Cara yang dilakukan ini dengan menggunakan kekerasaan dan bersifat memaksa, hal ini ditujukan agar semua orang mematuhi akan aturan yang tengah berlaku dan tidak berani untuk melakukan kesalahan kembali.

3.    Media sebagai Kontrol Sosial

Media menjadi salah satu saluran yang digunakan dalam kontrol sosial, hal ini dapat dilihat dari fungsi media sendiri yang salah satunya adalah sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui, bahwa peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi tolak ukur masyarakat dalam mengamati suatu permasalahan. Oleh karena itu, pemberitaan dalam bermedia menjadi salah satu dampak masyarakat mengeluarkan opini atau pendapat mengenai sesuatu hal.

Berbicara mengenai media, media memiliki peran yang dapat membawa pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, karena media sendiri memiliki kekuatan yang besar untuk mengecoh pemikiran masyarakat. Dalam arti kala lain, media mampu mempengaruhi masyarakat dan mendorong masyarakat untuk setuju atau tidak setuju akan sebuah informasi yang diberi oleh media itu sendiri. Oleh karena itu, peran media disini diharapkan agar media mampu memberikan informasi yang jelas dan rinci baik dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat maupun membagikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk dari kontrol sosial.

Tak hanya itu, peran media dalam kontrol sosial juga sebaiknya dapat memberikan suatu informasi serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan tujuan agar dengan adanya media tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian mengenai suatu persoalan yang terjadi, karena tugas dari media disini sebagai saluran informasi kepada khalayak umum. Tentunya saat mendapatkan informasi dari media, masyarakat sendiri juga diharapkan agar menelaah kembali akan informasi yang diberikan oleh media, hal ini dilakukan agar menghindari berita palsu yang bisa saja tersebar secara luas dalam kalangan masyarakat hingga menumbuhkan pertikaian.

Oleh karena itu, dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas dapat disimpulkan dengan adanya media sebagai kontrol sosial ditujukan agar masyarakat dapat mengambil sebuah keputusan akan adanya suatu informasi, karena media menjadi salah satu pembentukan moral dan etika dalam bermasyarakat. Media sendiri juga diharapkan untuk mengetahui kondisi masyarakat terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, hal ini dilakukan agar fungsi media sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

C.  Penutup

Media merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Sedangkan, kontrol sosial adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Adapun peran media sebagai kontrol sosial adalah dapat dijelaskan jika media memiliki peran aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan memiliki peran yang andil dalam mengkritik kebijakan pemerintah jika terdapat perbedaan akan norma yang berlaku dimasyarakat. Selain itu, media juga harus membagikan suatu informasi yang nyata, dan melihat kondisi suatu masyarakat didalamnya sebelum membagikan suatu informasi, hal ini dikarenakan agar menghindari kesalahpahaman yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Daftar Pustaka

Alias, M, Fatmawati, Mochtaria. 2013. “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS. Hal: 13.

Arsyad, Azhar. 2013. “Media Pembelajaran”. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Nina Lamatenggo. 2011. “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sadiman, Arief S, Dkk. 2012. “Media Pendidikan”. Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada.

Subadi, Tjipto. 2008. “Sosiologi”. Surakarta: BP FKIP UMS.

Umar. 2014.“Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”.Jurnal Tarbawiyah. Vol. 11, No.1. Hal: 135.

Yani, Mas Ahmad. 2015. “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”. Jurnal Cita Hukum. Vol. II, No. 1. Hal: 80.



[1] Azhar Arsyad, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013): 3.

[2] Hamzah, Nina Lamatenggo, “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)”: 121.

[3] Arief S. Sadiman, Dkk, “Media Pendidikan”, (Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada, 2012): 7.

[4] Umar Satin Jurai Sewo Metro, “Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”, Jurnal Tarbawiyah, Vol. 11, No.1, (2014): 135.

[5] M. Alias, Fatmawati, Mochtaria, “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS, (2013): 13.

[6] Tjipto Subadi, “Sosiologi”, (Surakarta: BP FKIP UMS, 2008): 58-59.

[7] Mas Ahmad Yani, “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 1, (2015): 80.

Selasa, 21 September 2021

Masyarakat dan Demokrasi

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)


A.  Masyarakat

Dalam kehidupan sosial, kata masyarakat nampaknya sudah tidak asing lagi pada telinga kita. Pengertian daripada masyarakat juga sangat beragam sesuai dengan pandangan atau perspektif dalam diri kita masing-masing. Hal ini dilihat dari banyaknya pengertian-pengertian yang ada. Adapun Menurut J.L.Gillin, pengertian masyarakat adalah sekelompok manusia terbesar yang memiliki kebiasaan, tradisi, perilaku serta persatuan yang sama. Menurut M.J Herskovits, masyarakat adalah kelompok dari individu yang mengatur dan memiliki satu cara hidup tertentu.[1] Sedangkan menurut Selo Soemardjan, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan menimbulkan atau memunculkan suatu kebudayaan.[2]

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, jika masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Masyarakat sendiri juga dapat dikatakan sebagai masyarakat sosial, hal ini melihat dari masyarakat yang memerlukan bantuan atau pertolongan dari masyarakat lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidup, pekerjaan dan lain-lainnya. Masyarakat menjadi subyek utama dalam kemajuan negaranya, karena tanpa masyarakat negara tidak dapat berkembang dan tidak mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu.

Masyarakat juga menjadi pokok utama di dalam kehidupan, disini dapat dijelaskan jika masyarakat adalah orang-orang yang dapat berkuasa dan melakukan segala kegiatan sesuai dengan kemauan yang ada pada diri mereka. Adapun ciri-ciri kehidupan masyarakat menurut Soerjono Soekanto adalah pertama, terdiri dari dua atau lebih individu yang hidup bersama-sama. Kedua, menyadari bahwa kehidupan mereka adalah kehidupan yang memiliki satu kesatuan. Ketiga, suatu sistem yang dapat menimbulkan kebudayaan, kebudayaan yang ada disini adalah akibat perasaan terikat yang terjadi antar satu individu kepada individu lainnya.

B.  Demokrasi

Pengertian demokrasi secara etimologis sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem dari pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Menurut Ahmad Syafi’i Maarif, demokrasi adalah suatu cara dimana masyarakat dan negara berperan andil dalam membangun sistem kehidupan yang sejahtera dan adil, baik dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.[3] Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan, jika demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang sosial, politik dan ekonomi.

C.  Masyarakat dengan Demokrasi

Dalam kehidupan masyarakat, demokrasi menjadi suatu hal yang sebaiknya harus dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat. Melihat jika demokrasi merupakan sistem dan mekanisme pemerintah yang cocok dengan masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya masyarakat majemuk yang mengambil prinsip dalam tradisi sosial. [4]Oleh karena itu, pemahaman daripada demokrasi sendiri sudah seharusnya menjadi kegiatan yang harus ditanam dalam kehidupan masyarakat atau warga negara, hal ini digunakan oleh masyarakat dengan tujuan agar mencegah persoalan, selain itu juga digunakan agar membuat kehidupan mereka menjadi lebih stabil dan dapat membangun kehidupan bermasyarakat.

Bentuk dari demokrasi dapat dilihat saat masyarakat memiliki peran aktif dalam menyuarakan pendapatnya, baik dalam lingkungan bermasyarakat maupun bernegara. Selain bentuk yang sudah ada, demokrasi juga tidak hanya digunakan sebagai suatu sistem politik yang memuat aturan-aturan formal, tetapi juga digunakan untuk melihat nilai-nilai lokal yang ada. Nilai-nilai demokrasi yang ada pada lingkungan bermasyarakat diantaranya adalah seperti sikap toleransi, menghargai pendapat orang lain, tidak melakukan tindakan diskriminasi, dan lain sebagainya.[5] Dengan adanya nilai yang dimaksud ini, ditujukan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas, bahwasanya jika semua warga negara tentunya memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, selama kegiatan yang dimaksud tidak merugikan orang lain hingga menyebabkan konflik.

Masyarakat sendiri juga seharusnya menjunjung tinggi demokrasi, hal ini berguna agar menjadikan diri mereka menjadi warga negara yang bermartabat. Adapun manfaat kehidupan masyarakat yang demokratis yaitu, kehidupan masyarakat menjadi tentram dan aman, masyarakat hidup sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia, masyarakat memiliki pandangan hidup yang lebih kritis akibat kegiatan penyampaian sebuah informasi yang mereka sampaikan, masyarakat berhak menentukan segala ketentuannya, dan masyarakat memiliki kebebasan untuk menyuarakan segala pendapat kepada pemerintah.[6]

Dari penjelasan yang sudah dipaparkan diatas, dapat dijelaskan jika hubungan masyarakat dengan demokrasi tentunya sangat erat kaitannya, selain untuk membebaskan masyarakat dalam mengambil keputusan, menyampaikan pendapat, juga sebagai tatanan dalam memperbaiki kehidupan baik dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi. Selain itu, dengan adanya sistem demokrasi yang ada, dapat memudahkan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang tentram, tertata, dan sejahtera. 

Kesimpulan

Masyarakat adalah sekumpulan dari orang-orang yang cukup lama hidup dan menjalin suatu hubungan dengan melihat tradisi, perilaku, kebiasaan hingga menimbulkan kebudayaan didalamnya. Sedangkan, demokrasi adalah suatu bentuk atau sistem dari pemerintah kepada rakyat atau warga negara guna agar mendapatkan dan mengubah kehidupan mereka menjadi kehidupan yang terarah, baik dalam bidang sosial, politik dan ekonomi. Adapun hubungan masyarakat dengan demokrasi yaitu mereka memiliki hubungan yang erat kaitannya, selain sebagai sistem, demokrasi juga menjadi unsur penting dalam membawa kehidupan masyarakat menjadi ke arah yang lebih baik. 

Daftar Pustaka

Arif, Syaiful. 2007. “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Program Sekolah.

Koswara, Nubarani Dwi. 2016. “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Organisasi Mahasiswa”. Hal: 23.

Nasution, Aulia Rosa. 2016. “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 8, No. 2. Hal: 202-203.

Saebani, Beni Ahmad. 2012. “Pengantar Antropologi”. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Tejokusumo, Bambang. 2014. “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”. Vol. III, No.1. Hal: 39.

Ubaedillah A, Abdul Rozak. 2003. “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”. Jakarta: Kencana.



[1]Beni Ahmad Saebani, “Pengantar Antropologi”, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012): 137.

[2]Bambang Tejokusumo, “Dinamika Masyarakat sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial”, Vol. III, No.1, (2014): 39.

[3]Aulia Rosa Nasution, “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8, No. 2, (2016): 202-203.

[4]A Ubaedillah, Abdul Rozak, “Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani", (Jakarta: Kencana, 2003): 9.

[5]Syaiful Arif, “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, (Jakarta: Program Sekolah, 2007): 58-59.

[6]Nubarani Dwi Koswara, “Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dalam Organisasi Mahasiswa”, (2016): 23.