Selasa, 07 Desember 2021

PERS

(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)

 

A.  Definisi Pers

Istilah atau kata pers berasal dari bahasa Inggris yakni press yang memiliki arti cetak. Dalam istilah operasional kata pers memiliki dua arti yaitu, usaha percetakan dan upaya penyampaian berita melalui elektronik, media cetak.[1] Adanya pers pada umumnya digunakan sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Dalam arti kata lain, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial mengenai segala apapun yang terjadi dalam lingkungan bermasyarakat atau lingkungan sosial.

Menurut Rifhi Siddiq, pengertian daripada pers adalah sebuah alat komunikasi yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi serta sebagai lembaga yang memiliki pengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat. Sedangkan menurut Kustadi Suhandang, pengertian daripada pers adalah suatu keterampilan mencari, mengumpulkan, mengelola, menyusun, dan menjadikan berita mengenai peristiwa yang sedang terjadi pada kehidupan sehari-hari.[2]

Adapun menurut Raden Mas Djokomono, pengertian daripada pers adalah suatu wadah dalam membentuk pendapat umum melalui media cetak. Sehingga dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pers adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menyebarkan suatu informasi yang tengah terjadi, dimana informasi tersebut nantinya akan disebarluaskan melalui media cetak kepada masyarakat lain atau khalayak umum.

Pers sendiri pada saat ini tidak hanya berfokus pada media cetak saja, melainkan juga merambah pada berbagai media informasi salah satunya adalah internet. Dalam perkembangan pers sendiri mempunyai dua definisi, pers dalam definisi luas dan pers dalam definisi sempit. Pers dalam definisi (pengertian) luas yakni meliputi segala penerbitan, radio siaran, dan televisi siaran, yang dimana dari media-media tersebut digunakan untuk menyiarkan suatu karya jurnalistik. Jika pers dalam definisi (pengertian) sempit yakni meliputi surat kabar, tabloid, majalah, dan lain sebagainya.

B.  Sejarah Pers

Pers di Indonesia dimulai sejak dibentuknya kantor berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937. Oleh karena itu, pers adalah salah satu lembaga yang sudah tersedia jauh dari sebelum negara Indonesia di sahkan kemerdekaannya. Pers juga digunakan oleh tokoh-tokoh bangsa sebagai media atau alat perjuangan dalam kemerdekaan. Adapun awal mula dalam sejarah pers sendiri terjadi pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1744.

Pada tahun 1744, pers dapat muncul dan berkembang karena adanya penerbitan surat kabar pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Van Imhoff atau Bataviase Nouvelles, disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Dan pada tahun 1855, surat kabar daerah di Indonesia banyak dikuasai oleh Belanda dengan total terbit 16 surat kabar bahasa Belanda dan 12 surat kabar bahasa Melayu seperti Soerat Kabar Bahasa Melajoe (1956), Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (1860) serta surat kabar bahasa Jawa, Bromartani.[3]

Adanya surat kabar yang tersebar ini, nampaknya dijadikan oleh beberapa tokoh-tokoh Indonesia dalam memanfaatkan media cetak sebagai suatu alat pejuang kemerdekaan dalam membangkitkan persatuan dan kesatuan negara. Dan dengan adanya kebebasan pers ini tentunya juga dapat menciptakan gerakan-gerakan politik, lembaga-lembaga dan lain sebagainya. Oleh karena itu, seorang wartawan menjadi tokoh dalam menggerakkan penerbitan pers tersebut. Pers sendiri juga menjadi salah satu alat yang dapat mengubah revolusi komunikasi, antara lain dengan mengubah pola komunikasi tradisional menjadi tertulis, hingga bahasa yang disampaikan dari tidak baik menjadi lebih baik dan teratur.

Perkembangan pers pada masa Orde Lama dibedakan menjadi dua periode, yakni Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin, pada masa ini pers mejadi suatu alat atau media yang mewadahi semua kebebasan, disini setiap orang bebas mengutarakan pendapat, oleh karena itu pada masa ini banyaknya aliran-aliran politik yang menyalahgunakan seperti menyebarkan berita palsu dan lainnya. Hal ini menjadikan persyaratan untuk mendapat surat izin terbit dan surat izin cetak diperketat.

Setelah masa Orde Lama, muncullah pada masa Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya pemerintah presiden Soekarno dan disertai pembubaran partai komunis Indonesia, digantikan oleh Soeharto sebagai presiden Indonesia ke-2, dengan banyak menjadikan beberapa surat kabar yang izin terbitnya pernah dilarang memulai terbit kembali. Awal kepemimpinan presiden Soeharto menjadikan pers menjadi salah satu media yang banyak memberikan ruang berpikir dan mengeluarkan aspirasi terhadap kebijakan terdahulu, prioritas yang diberikan oleh pemerintahan Orde Baru juga dapat menciptakan stabilitas sosial dan menumbuhkan kembali perekonomian yang sempat menurun.[4]

Namun, masa kebebasan ini hanya berkisar selama delapan tahun saja semenjak terjadinya peristiwa malari (Malapetaka Limabelas Januari) pada tanggal 15 januari 1974, pers kembali seperti pada masa Orde Lama, dimana surat kabar-surat kabar dilarang terbit dan membuat kebebasan pers tidak leluasa karna hanya melindungi kinerja pemerintah. Pada masa Orde  Baru, pers menjadi disalah gunakan oleh pihak-pihak yang lainnya, dimana surat izin terbit dan surat izin cetak kembali diperketat, oleh karena itu kebebasan pers terutama dalam kalangan masyarakat sangat dibatasi dan menjadi minim.

Hingga setelah melewati berbagai periode, masa Reformasi nampaknya menjadi masa pencerahan dalam pers, disini pers memiliki pengaruh andil dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masa ini banyak media yang muncul dan PWI bukan menjadi salah satu organisasi profesi. Pemerintah juga mengeluarkan ultimatum yang tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditandatangani oleh bapak presiden Bacharudin Jusuf Habibie mengenai pers dengan mengalihkan kewenangan kepada masyarakat umum untuk mengontrol pers dan bukan lagi wewenang pemerintah. UU tentang pers pada masa reformasi berkaitan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam UU No. 40 pasal 4 ayat (1) tegas menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran juga memajukan kecerdasan berbangsa, dan pada pasal 4 ayat (2) tidak lagi mengadakan penyensoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran. Dewan Pers sendiri juga bersifat independen, dan terdapat pada pasal 15 ayat (1) dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

C.  Asas Kode Etik

Kode etik jurnalistik lahir pada tanggal 14 Maret 2006, merupakan gabungan dari organisasi pers dan ditetapkan sebagai kode etik jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/06 tanggal 24 Maret 2006, adapun asas kode etik jurnalistik mengandung empat asas, diantaranya adalah sebagai berikut:[5]

1. Asas Demokratis : Disini dapat dijelaskan bahwa demokratis memiliki arti suatu berita (informasi) yang disiarkan secara seimbang, pers juga memiliki hak dalam menjawab maupun hak dalam memeriksa (koreksi). Dalam asas ini, pers sendiri diharuskan untuk mengutamakan kepentingan publik, dalam arti kata lain bukan untuk kepentingan sendiri. Asas demokratis terdapat pasal 11 yang dimana mengharuskan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak memeriksa (koreksi) secara proporsional. Dan dalam asas ini, semua pihak berkesempatan untuk menanggapi, menyanggah, dan mengutarakan pendapat secara seimbang.

2. Asas Profesionalitas : Disini dapat dijelaskan jika seluruh wartawan harus menguasai terkait dengan profesi yang sudah diberikan, salah satu contohnya yaitu pers diharuskan untuk membuat, melakukan penyiaran, dan menghasilkan suatu informasi yang telah teruji kebenarannya. Adapun hal-hal yang ditekankan oleh wartawan dalam asas ini adalah wartawan diharuskan untuk menunjukkan identitas kepada narasumber, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi terlebih dahulu, tidak melakukan plagiasi, melakukan permohonan maaf jika terjadi kesalahan, dan lain-lain.

3. Asas Moralitas : Disini dapat dijelaskan jika pers nampaknya memiliki dampak sosial akan kehidupan, tata nilai, dan lainnya. oleh karena itu, wartawan diharuskan memiliki moralitas yang tinggi, jika seorang wartawan tidak memiliki moralitas yang tinggi tanpa mereka sadari wartawan tersebut telah melanggar asas kode etik jurnalistik. Adapun hal-hal yang terdapat dalam asas moralitas ini antara lain adalah wartawan tidak menerima suap, tidak menyiarkan berita yang mengandung diskriminasi SARA dan gender, serta melakukan permohonan maaf jika terjadi kesalahan dalam meyiarkan berita yang tidak teruji kebenarannya.

4. Asas Supremasi Hukum : Disini dapat dijelaskan bahwa wartawan merupakan suatu profesi yang tahan akan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, wartawan diharuskan untuk menaati dan patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku.

D.  Teori Pers

Sistem pers dunia telah dipetakan sebagai hasil kajian Fred S. Siebert, Theodere Peterson dan Wibur Schramm dalam buku yang berjudul Empat Teori Pers pada tahun 1986, dimana berisikan kategori teori-teori pers di dunia yang meliputi empat teori diantaranya yaitu teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers bertanggung jawab sosial dan teori pers komunis. Adapun dalam penjelasan keempat teori tersebut dapat dijelaskan seperti yang ada di bawah ini:[6]

1. Teori Pers Otoriter : Teori ini merupakan teori pers yang paling tua dan berasal pada abad ke-16. Teori ini menekankan pada pendekatan yang dilakukan dari atas ke bawah, dimana pers harus mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara. Sebagian dunia menerima prinsip-prinsip dasar otoritarianisme sebagai pedoman-pedoman dalam tindakan sosial dan dipakai dalam pengawasan, pengaturan, penggunaan media komunikasi massa.

2. Teori Pers Bebas : Teori ini merupakan teori pers kedua dan mencapai puncaknya pada abad ke-19. Peran pers disini adalah sebagai alat atau media yang mencari kebenaran, dimana pers diharuskan untuk selalu mengawasi pemerintah. Pers disini digunakan sebagai kontrol pemerintah atau the fourth estate setelah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dari pengaruh dan pengendalian pemerintah. Teori ini memberikan banyak landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Dalam perusahaan pers yang menganut teori pers bebas ini sebagian besar hanyalah untuk menciptakan keuntungan berupa materi, pers jenis ini cenderung tidak tertarik mengenai kepentingan-kepentingan masyarakat.

3. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial : Teori ini muncul pada abad ke-20 dan digunakan oleh pers sebagai wadah dalam melakukan musyawarah berbagai persoalan. Teori pers tanggung jawab sosial ada dikarenakan terdapatnya penurunan moralitas pada masyarakat. Oleh karena itu, teori ini digunakan sebagai upaya dalam mengatasi suatu kontradiksi antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial.

4.    Teori Pers Komunis : Teori ini tumbuh 2 tahun setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia. Adapun 10 dari 11 negara yang terdapat dalam USSR menganut sistem ini, sehingga tidak terdapat pers bebas yang ada hanyalah pers pemerintah. Dengan terjadinya kebubaran oleh Uni Soviet pada tanggal 25 Desember 1995, negara-negara tersebut telah melepaskan sistem politik komunisnya, yang dimana saat ini teori pers komunis tersebut hanya dianut oleh Republik Rakyat China (RRC). Adapun ciri-ciri teori pers ini adalah mempertahankan status quo bagi penguasa, dan dihilangkannya motif profit.

E.  Sistem Pers

Pers di Indonesia telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, dalam hal ini pers lebih ditekankan menjadi sebuah lembaga yang dimana memiliki tanggung jawab sosial. Dimana tanggung jawab tersebut termasuk dalam kebebasan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Tak hanya itu, menghormati norma serta agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah menjadi suatu keharusan bagi sistem pers yang sebagaimana termasuk dalam pasal (5) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.

Karakteristik sistem pers yang ada di Indonesia diantaranya adalah pers merupakan lembaga sosial atau kemasyarakatan, pers sebagai alat perjuangan, pers sebagai media komunikasi massa, pers sebagai media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Adapun fungsi pers di Indonesia sendiri dibedakan menjadi tiga. Pertama, menyampaikan informasi, disini pers memiliki tugas dalam menyiarkan suatu informasi atau berita kepada publik atau khalayak umum. Kedua, mendidik masyarakat, disini pers memiliki tugas dalam mendidik masyarakat melalui informasi atau berita yang sudah disebarluaskan. Ketiga, mempengaruhi masyarakat, disini pers memiliki tugas yang memiliki hubungan dalam membentuk kehidupan bermasyarakat.

Oleh karena itu, dalam hal ini pers dapat melakukan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarkat dengan baik, selain itu juga sistem pers di Indonesia yang tidak bersifat independen dalam kandungan informasinya nampaknya dapat mempengaruhi masyarakat atas kepentingan individu ataupun kelompok tertentu. Sistem pers di sini juga sangat mempengaruhi perkembangan hidup masyarakat dalam menerima informasi dan lain halnya.

F.   Kebebasan dan Konflik Pers

Kebebasan pers adalah freedom of the press yang memiliki kesamaan sebagai kebebasan dari penguasa. Pengakuan dan perlindungan atas hak untuk bebas dari pengaruh penguasa sudah dimulai sejak deklarasi Magna Charta (1215). Dalam pers sendiri kebebasan persuratkabaran telah ditetapkan pada pasal 12 Virginia Bill of Right (15 Mei 1776). Kebebasan pers disini diartikan sebagai kebebasan berkomunikasi dan mengeluarkan ekspresi dalam memberikan informasi maupun berita kepada khalayak umum baik melalui media cetak maupun media elektronik.[7]

Dalam kebebasan pers tidak dipengaruhi oleh campur tangan negara, pemerintah maupun individu dalam memberikan informasi kepada publik dan secara konstitusional keberadaannya dilindungi oleh negara. Kebebasan pers sendiri memunculkan pemerintah yang cerdas dan bijaksana, karena dengan adanya kebebasan pers masyarakat atau publik dapat mengetahui berbagai kondisi, salah satunya adalah kinerja pemerintah. Kebebasan pers juga mempengaruhi media massa sebagai alat yang mendukung warga negara berperan dalam demokrasi.

Ciri-ciri dari kebebasan pers yaitu, pers mampu bertanggung jawab akan kesalahan mengenai informasi yang telah disebarluaskan merupakan berita yang tidak akurat, pers merupakan media penyebar informasi yang objektif, pers melakukan kontrol sosial, pers sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, dan terdapat interaksi antara pers, pemerintah, dan masyarakat.[8]

Di negara demokrasi sendiri rakyat memiliki hak untuk mengetahui segala hal mengenai perisitiwa-peristiwa disekitarnya, dan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan cermat. Sedangkan sarana dalam mendapatkan informasi tersebut dengan adanya kebebasan pers, karena pers memiliki fungsi untuk merealisasikan kebebasan pers dengan memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat dalam mengakses informasi.[9] Kebebasan pers nampaknya memiliki kesamaan dengan kemerdekaan pers seperti yang ditetapkan pada UU pers No. 40 tahun 1999 pasal (2) kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Wadah kebebasan berekspresi dan sebagai media dalam menyebarkan informasi kepada khalayak umum adalah pers. Adapun dalam menyebarkan informasi yang dilakukan oleh pers tentu tidak selamanya memiliki dampak positif, salah satu yang menjadi dampak buruk adalah pada pemberitaan projek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terjadi mengenai pemberitaan yang telah menyeret ketua komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Arisman Wijaya, yang tengah menjalankan pemeriksaan di komisi pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi salah satu terjadinya pemberhentian projek reklamasi Teluk Jakarta dan membuat banyak masyarakat yang tidak terima akan persoalan tersebut.

Inti dari persoalan tersebut nampaknya tidak sebanding dengan yang sebenarnya, ternyata projek reklamasi Teluk Jakarta sudah lama dijalankan bahkan pada periode gubernur-gubernur sebelumnya. Oleh karena itu, kebebasan yang tersedia menjadi banyak disalahgunakan oleh pers, karena pers sendiri menjadi salah satu media yang penting digunakan oleh masyarakat dalam memperbarui informasi maupun berita. Adakalanya seharusnya pers juga diharuskan untuk selalu membuktikan fakta-fakta konkrit dan memeriksa terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar-benar nyata dan sesuai dengan kejadian. Dari peristiwa ini sendiri menjadi indikator masalah yang harus dihadapi pers, akibatnya banyak dari publik yang tidak mempercayai mereka, citra baik yang sudah digunakan juga dapat bernilai buruk seketika.

Permasalahan tersebut juga dapat dijadikan oleh pers sebagai aspek bisnis, dengan tolak ukurnya adalah penjualan dan rating. Akibatnya banyak pers yang memilih berita dengan hanya memperlihatkan sisi negatifnya saja. Hal tersebut juga dapat bertentangan dengan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

 

Kesimpulan

Pers adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menyebarkan suatu informasi yang tengah terjadi, dimana informasi tersebut nantinya akan disebarluaskan melalui media cetak kepada masyarakat lain atau khalayak umum. Adapun awal mula dalam sejarah pers sendiri terjadi pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1744 yang dimana pers pada saat itu tidak dapat diterima dengan baik oleh Indonesia, tetapi seiring dengan berjalannya waktu pers menjadi dikenal dan dijadikan alat komunikasi oleh tokoh-tokoh bangsa dalam memperoleh kemerdekaan. Perkembangan pers sendiri pada masa Orde Lama dibedakan menjadi dua periode, yakni Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin, pada masa ini pers mejadi suatu alat atau media yang mewadahi semua kebebasan, hingga surat izin terbit dan surat izin cetak diperketat. Selanjutnya melalai tahap Orde Baru, pers menjadi salah satu media yang banyak memberikan ruang berpikir dan mengeluarkan aspirasi terhadap kebijakan terdahulu hingga memopang roda perekonomian. Namun, masa kebebasan ini hanya berkisar selama delapan tahun saja dan dilanjutkan pada periode masa Reformasi, yang menjadi masa pencerahan dalam pers, disini pers memiliki pengaruh andil dalam kehidupan bermasyarakat.

Pers juga memiliki asas dari kode etik, dimana terbagi menjadi empat diantaranya adalah asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum. Sedangkan untuk teori diantaranya adalah teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers tanggung jawab sosial, teori pers komunis. Sistem pers yang ada di Indonesia sendiri adalah pers merupakan lembaga sosial atau kemasyarakatan, pers sebagai alat perjuangan, pers sebagai media komunikasi massa, pers sebagai media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pers juga memiliki kebebasan pers, yang dapat diartikan sebagai kebebasan berkomunikasi dan mengeluarkan ekspresi dalam memberikan informasi maupun berita kepada khalayak umum baik melalui media cetak maupun media elektronik, adapun konflik adanya kebebasan pers ini diantaranya adalah pers dapat menyalahgunakan dengan menyabarkan informasi seperti salah satu kasus projek reklamasi Teluk Jakarta, dimana pers memberikan informasi yang tidak benar adanya hingga membuat masyarakat tidak percaya dan merasa dirugikan.

 

Daftar Pustaka

Al Amin, Taufik. “Sistem Pers Indonesia”. Hal:  5.

Efendi, Akhmad. 2019. “Perkembangan Pers di Indonesia”. Semarang: Alprin.

Kartodirdjo, Sartono. 1992. “Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dan Kolonialisme”. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Mahdi, Acan. 2014. “Kebebasan Pers dan Hak Publik”. Jurnal Dakwah. Vol.8, No.1. Hal: 20-21.

Mursito. 2006. “Memahami Institusi Media”. Surakarta: Lindu Pustaka

Rahmi. 2019. “Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan. Vol. 6, No. 1. Hal: 81-82.

Saleh, Amiruddin, DKK. 2021.“Etika Profesi Komunikasi”. Bogor: PT. Penerbit IPB Press.

Utami, Miming. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Pers dalam Melaksanakan Kebebasan Pers di Negara Indonesia dan Malaysia”. Undergraduated Thesis, Universitas Internasional Batam. Hal: 10

Waluyo, Djoko. 2019. “Makna Jurnalisme dalam Era Digital: Suatu Peluang dan Transformasi”. Jurnal Media dan Komunikasi. Vol. 1, No. 1. Hal: 37-39.



[1]Akhmad Efendi, “Perkembangan Pers di Indonesia”, (Semarang: Alprin, 2019): 1-2.

[2]Miming Utami, “Perlindungan Hukum Bagi Pers dalam Melaksanakan Kebebasan Pers di Negara Indonesia dan Malaysia”, Undergraduated Thesis, Universitas Internasional Batam (2015): 10.

[3]Taufik Al Amin, “Sistem Pers Indonesia”, 5.

[4]Sartono Kartodirdjo, “Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dan Kolonialisme”, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992): 113.

[5]Amiruddin Saleh DKK, “Etika Profesi Komunikasi”, (Bogor: PT. Penerbit IPB Press, 2021): 66.

[6]Djoko Waluyo, “Makna Jurnalisme dalam Era Digital: Suatu Peluang dan Transformasi”, Jurnal Media dan Komunikasi, Vol. 1, No. 1, (2018): 37-39.

[7]Acan Mahdi, “Kebebasan Pers dan Hak Publik”, Jurnal Dakwah, Vol.8, No.1, (2014): 20-21.

[8]Rahmi, “Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan, Vol. 6, No. 1, (2019): 81-82.

[9]Mursito, “Memahami Institusi Media”, (Surakarta: Lindu Pustaka, 2006): 197.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar