Media dan Kritik Sosial
Selasa, 28 Desember 2021
Selasa, 21 Desember 2021
Media dalam Perspektif Ekonomi dan Politik
(Ria Fidatul Mas
Ulah B75219074)
A.
Pendahuluan
Media merupakan alat
atau sarana yang tak akan lepas dalam kehidupan manusia, kelebihan media
disamping mampu menyiarkan informasi baik dalam bentuk audio visual secara
langsung dan tidak, juga dapat menciptakan suatu perkembangan maupun kemajuan
dalam bidang ekonomi dan politik. Isi yang ada dalam media sendiri menggunakan
bahasa dan simbol, dengan hal ini media dapat dimanfaatkan oleh ekonomi dan
politik dalam menyebarluaskan produk dan melakukan kegiatan distribusi serta
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan baik dilakukan dan diaplikasikan ke
dalam bentuk pamflet, iklan dan lainnya.
Dalam hal ini,
perkembangan teknologi yang dapat dilakukan dengan mengandalkan media dapat
digunakan serta dimanfaatkan, karena adanya kemudahan dalam mengakses media
seperti media massa yang tersedia dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun penjelasan
media dalam perspektif ekonomi dan politik dapat dijelaskan pada subbab
pembahasan yang ada dibawah ini.
B.
Pembahasan
1. Media
Media secara etimologis merupakan bentuk jamak
dari medium, yang berasal dari bahasa latin medius dan memiliki arti
tengah. Dalam bahasa arab, media memiliki arti perantara suatu informasi yang
dilakukan oleh pengirim informasi kepada penerima informasi.[1]
Sedangkan menurut National Education Association (NEA) media merupakan
suatu sistem dari komunikasi berupa audiovisual dan tercetak, yang dapat
dilihat, didengar, serta dibaca.
Adapun menurut Blake dan Horalsen, pengertian
media memiliki arti sebagai saluran komunikasi yang memiliki kegunaan untuk
menyampaikan suatu pesan dari pemberi pesan kepada penerima pesan. Menurut
Arsyad, pengertian media memiliki arti suatu alat yang digunakan untuk
mengirimkan sebuah pesan, yang terdiri dari televisi, komputer, buku, dan
lain-lain. Dari pengertian yang sudah ada dapat disimpulkan, jika media
merupakan suatu bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan
suatu informasi dari pengirim kepada penerima pesan.[2]
Media menjadi salah satu saluran yang sangat
penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai wadah informasi, media
pengantar suatu pesan antara unsur sosial juga digunakan sebagai alat
pendudukan dan pemaksaan konsensus oleh kelompok baik secara ekonomi maupun
politik. Oleh karena itu, media terutama media massa banyak digunakan oleh para
petinggi sebagai suatu alternatif atau jalan untuk membangun negara agar lebih
maju dan berkembang.
2. Media dalam
Perspektif Ekonomi dan Politik
Seperti yang sudah diketahui, bahwa teknologi
seiring berkembangnya zaman pasti akan memiliki perubahan, seperti salah satunya
adanya media baru, media massa. Fungsi daripada media massa sangat beragam,
salah satunya adalah untuk memajukan dan mengembangkan suatu negara, hal
lainnya yaitu untuk memajukan roda perekonomian dan politik. Menurut Downing
(1990) kajian ekonomi politik media adalah ilmu yang digunakan untuk
menganalisis atau sebagai alat untuk mengukur pada aspek dalam bidang ekonomi
dan politik media.
Pada umumnya, media, ekonomi, dan politik memang menjadi hal
yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Media sebagai alat atau saluran
berinteraksi, ekonomi sebagai kegiatan untuk produksi, distribusi, hingga
memperoleh keuntungan, sedangkan politik menyangkut dalam ideologi-ideologi
kehidupan sosial dan lainnya. Oleh karena itu, tiga unsur ini harus diperhatikan,
terutama pandangan media dalam aspek atau bidang ekonomi dan politik.
Media dalam perspektif ekonomi sendiri digunakan
sebagai perangkat ideologis, dimana media dianggap sebagai konsumen. Tidak
hanya itu, media juga digunakan oleh pemegang kekuasaan atau para petinggi
sebagai pengaturan-pengaturan dalam suatu pemasaran, digunakan sebagai bentuk
suatu bisnis yang dengan tujuan akhirnya agar tercapainya suatu profit atau
keuntungan. Contoh media dalam bidang ekonomi ini dalam memasarkan suatu produk
melalui media massa yaitu memasarkan melalui iklan, katalog dan lain-lainnya.
Menurut Sudibyo (2004), media sendiri tidak
digunakan untuk kepentingan-kepentingan sosial maupun politik, tetapi juga menjalankan
fungsi ideologis. Oleh karena itu, media tidak hanya dibutuhkan dalam
pendekatan-pendekatan ekonomi melainkan juga pada pendekatan politik.[3]
Media dalam perspektif politik sendiri digunakan sebagai wadah kepada
masyarakat-masyarakat agar terbentuknya suatu pandangan maupun pendapat umum
yang sesuai dengan keinginan masyarakat maupun kelompok sosial tersebut.
Keadaan media dalam ekonomi dan politik
menjadi peran andil dalam keduanya, media juga memilih jalan tengah dalam
kepentingan-kepentingan serta ideologi baik dalam politik maupun ekonomi.
Adapun tiga konsep media dalam ekonomi dan politik menurut Vincent Mosco (1996)
yang pertama adalah komodifikasi, dalam komodifikasi media digunakan sebagai
sarana untuk memperkenalkan suatu informasi mengenai barang dan jasa serta
digunakan sebagai hiburan. Selain itu, dalam komodifikasi ini media diharapkan
sebagai tempat dalam memproduksi dan mendistribuskan kepada konsumen baik
melalui media cetak, radio, televisi, dan lainnya.
Kedua, spasialisasi. Media dalam konsep ini
diharapkan memiliki kecepatan untuk menyampaikan suatu produk kepada konsumen
atau khalayak umum. Dan yang ketiga adalah strukturasi, strukturasi merupakan
konsep keseimbangan dalam menganalisis ekonomi politik media agar menggambarkan
struktur seperti lembaga bisnis dan pemerintah dengan kegiatan yang
dikembangkan adalah hubungan sosial, proses hingga pada tahap prakteknya.[4]
Dalam hal ini, institusi media sangat
dipandang dalam hubungan pada sistem ekonomi dan politik, dengan adanya
produksi media juga dapat meningkatkan dan memperluas pasar, menambah
kepentingan atau pemasukan ekonomi serta dalam hal pengambilan keputusan.[5]
Oleh karena itu, kehadiran media menjadi salah satu alat atau instrumen yang
dapat memiliki manfaat baik bagi masyarakat, pemerintah maupun negara.
C. Penutup
Media merupakan suatu bentuk atau alat
perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim
kepada penerima pesan. Media dalam perspektif ekonomi sendiri digunakan sebagai
perangkat ideologis, dimana media dianggap sebagai konsumen. Tidak hanya itu,
media juga digunakan oleh pemegang kekuasaan atau para petinggi sebagai
pengaturan-pengaturan dalam suatu pemasaran, digunakan sebagai bentuk suatu
bisnis yang dengan tujuan akhirnya agar tercapainya suatu profit atau
keuntungan. Sedangkan, media dalam perspektif politik, digunakan sebagai wadah
atau tempat masyarakat-masyarakat agar membentuk suatu pandangan maupun
pendapat umum yang sesuai dengan keinginan masyarakat maupun kelompok sosial
tersebut. Adapun tiga konsep media dalam perspektif ekonomi dan politik
meliputi komodifikasi, spasialisasi, dan strukturasi.
Daftar Pustaka
Alfani, Hendra. 2014. “Perspektif Kritis
Ekonomi Politik Media”. Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 2, No. 2. Hal: 13-14.
Arsyad, Azhar. 2013. “Media
Pembelajaran”. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Dosi, Eduardus. 2012. “Media Massa dalam
Jaring Kekuasaan”. Flores: Ledalero.
P, Achmad Nashrudin. 2017. “Ekonomi Politik
Media: Pada Pemberitaan Pemilukada Banten 2011 oleh Radar Banten dan Baraya
Tv”. Jurnal Komuniti. Vol. 9, No. 1. Hal: 26.
Sadiman, Arief S, Dkk. 2012. “Media
Pendidikan”. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
[1] Azhar Arsyad, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2013): 3.
[2] Arief S. Sadiman, Dkk, “Media Pendidikan”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012): 7.
[3] Achmad Nashrudin P, “Ekonomi Politik Media: Pada Pemberitaan Pemilukada
Banten 2011 oleh Radar Banten dan Baraya Tv”, Jurnal Komuniti, Vol. 9, No.
1, (2017): 26.
[4] Hendra Alfani, “Perspektif Kritis Ekonomi Politik Media”, Jurnal
Ilmu Komunikasi, Vol. 2, No. 2, (2014): 13-14
[5] Eduardus Dosi, “Media Massa dalam Jaring Kekuasaan”, (Flores:
Ledalero, 2012): 72.
Selasa, 07 Desember 2021
PERS
(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)
A. Definisi Pers
Istilah atau kata pers berasal dari bahasa
Inggris yakni press yang memiliki arti cetak. Dalam istilah operasional
kata pers memiliki dua arti yaitu, usaha percetakan dan upaya penyampaian
berita melalui elektronik, media cetak.[1] Adanya
pers pada umumnya digunakan sebagai media penghimpit atau penekan dalam
masyarakat. Dalam arti kata lain, pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial
mengenai segala apapun yang terjadi dalam lingkungan bermasyarakat atau
lingkungan sosial.
Menurut Rifhi Siddiq, pengertian daripada pers
adalah sebuah alat komunikasi yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dan
menyebarluaskan informasi serta sebagai lembaga yang memiliki pengaruh dan
menjadi bagian integral dari masyarakat. Sedangkan menurut Kustadi Suhandang,
pengertian daripada pers adalah suatu keterampilan mencari, mengumpulkan,
mengelola, menyusun, dan menjadikan berita mengenai peristiwa yang sedang terjadi
pada kehidupan sehari-hari.[2]
Adapun menurut Raden Mas Djokomono, pengertian
daripada pers adalah suatu wadah dalam membentuk pendapat umum melalui media
cetak. Sehingga dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pers
adalah sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menyebarkan
suatu informasi yang tengah terjadi, dimana informasi tersebut nantinya akan
disebarluaskan melalui media cetak kepada masyarakat lain atau khalayak umum.
Pers sendiri pada saat ini tidak hanya berfokus
pada media cetak saja, melainkan juga merambah pada berbagai media informasi
salah satunya adalah internet. Dalam perkembangan pers sendiri mempunyai dua
definisi, pers dalam definisi luas dan pers dalam definisi sempit. Pers dalam
definisi (pengertian) luas yakni meliputi segala penerbitan, radio siaran, dan
televisi siaran, yang dimana dari media-media tersebut digunakan untuk
menyiarkan suatu karya jurnalistik. Jika pers dalam definisi (pengertian)
sempit yakni meliputi surat kabar, tabloid, majalah, dan lain sebagainya.
B. Sejarah Pers
Pers di Indonesia dimulai sejak dibentuknya
kantor berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937. Oleh karena
itu, pers adalah salah satu lembaga yang sudah tersedia jauh dari sebelum
negara Indonesia di sahkan kemerdekaannya. Pers juga digunakan oleh tokoh-tokoh
bangsa sebagai media atau alat perjuangan dalam kemerdekaan. Adapun awal mula dalam
sejarah pers sendiri terjadi pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1744.
Pada tahun 1744, pers dapat muncul dan
berkembang karena adanya penerbitan surat kabar pada masa pemerintahan Gubernur
Jenderal Van Imhoff atau Bataviase Nouvelles, disusul kemudian Bataviasche
Courant (1817), Bataviasche Advertentieblad (1827). Dan pada tahun 1855, surat
kabar daerah di Indonesia banyak dikuasai oleh Belanda dengan total terbit 16
surat kabar bahasa Belanda dan 12 surat kabar bahasa Melayu seperti Soerat
Kabar Bahasa Melajoe (1956), Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (1860)
serta surat kabar bahasa Jawa, Bromartani.[3]
Adanya surat kabar yang tersebar ini,
nampaknya dijadikan oleh beberapa tokoh-tokoh Indonesia dalam memanfaatkan
media cetak sebagai suatu alat pejuang kemerdekaan dalam membangkitkan
persatuan dan kesatuan negara. Dan dengan adanya kebebasan pers ini tentunya
juga dapat menciptakan gerakan-gerakan politik, lembaga-lembaga dan lain
sebagainya. Oleh karena itu, seorang wartawan menjadi tokoh dalam menggerakkan
penerbitan pers tersebut. Pers sendiri juga menjadi salah satu alat yang dapat
mengubah revolusi komunikasi, antara lain dengan mengubah pola komunikasi
tradisional menjadi tertulis, hingga bahasa yang disampaikan dari tidak baik
menjadi lebih baik dan teratur.
Perkembangan pers pada masa Orde Lama
dibedakan menjadi dua periode, yakni Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin,
pada masa ini pers mejadi suatu alat atau media yang mewadahi semua kebebasan,
disini setiap orang bebas mengutarakan pendapat, oleh karena itu pada masa ini
banyaknya aliran-aliran politik yang menyalahgunakan seperti menyebarkan berita
palsu dan lainnya. Hal ini menjadikan persyaratan untuk mendapat surat izin
terbit dan surat izin cetak diperketat.
Setelah masa Orde Lama, muncullah pada masa
Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya pemerintah presiden Soekarno dan
disertai pembubaran partai komunis Indonesia, digantikan oleh Soeharto sebagai
presiden Indonesia ke-2, dengan banyak menjadikan beberapa surat kabar yang izin terbitnya pernah dilarang memulai terbit kembali. Awal kepemimpinan
presiden Soeharto menjadikan pers menjadi salah satu media yang banyak
memberikan ruang berpikir dan mengeluarkan aspirasi terhadap kebijakan
terdahulu, prioritas yang diberikan oleh pemerintahan Orde Baru juga dapat
menciptakan stabilitas sosial dan menumbuhkan kembali perekonomian yang sempat
menurun.[4]
Namun, masa kebebasan ini hanya berkisar
selama delapan tahun saja semenjak terjadinya peristiwa malari (Malapetaka
Limabelas Januari) pada tanggal 15 januari 1974, pers kembali seperti pada masa
Orde Lama, dimana surat kabar-surat kabar dilarang terbit dan membuat kebebasan
pers tidak leluasa karna hanya melindungi kinerja pemerintah. Pada masa Orde Baru, pers menjadi disalah gunakan oleh
pihak-pihak yang lainnya, dimana surat izin terbit dan surat izin cetak kembali
diperketat, oleh karena itu kebebasan pers terutama dalam kalangan masyarakat
sangat dibatasi dan menjadi minim.
Hingga setelah melewati berbagai periode, masa
Reformasi nampaknya menjadi masa pencerahan dalam pers, disini pers memiliki
pengaruh andil dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masa ini banyak media yang
muncul dan PWI bukan menjadi salah satu organisasi profesi. Pemerintah juga mengeluarkan
ultimatum yang tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditandatangani oleh
bapak presiden Bacharudin Jusuf Habibie mengenai pers dengan mengalihkan
kewenangan kepada masyarakat umum untuk mengontrol pers dan bukan lagi wewenang
pemerintah. UU tentang pers pada masa reformasi berkaitan dengan UU No. 39
tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam UU No. 40 pasal 4 ayat (1) tegas
menjamin adanya kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi setiap warga
negara yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran juga memajukan
kecerdasan berbangsa, dan pada pasal 4 ayat (2) tidak lagi mengadakan
penyensoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran. Dewan Pers sendiri juga bersifat
independen, dan terdapat pada pasal 15 ayat (1) dalam upaya mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers
yang independen.
C. Asas Kode Etik
Kode etik jurnalistik lahir pada tanggal 14
Maret 2006, merupakan gabungan dari organisasi pers dan ditetapkan sebagai kode
etik jurnalistik yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No.
03/SK-DP/III/06 tanggal 24 Maret 2006, adapun asas kode etik jurnalistik mengandung
empat asas, diantaranya adalah sebagai berikut:[5]
1. Asas Demokratis
: Disini dapat dijelaskan bahwa demokratis memiliki arti suatu berita
(informasi) yang disiarkan secara seimbang, pers juga memiliki hak dalam
menjawab maupun hak dalam memeriksa (koreksi). Dalam asas ini, pers sendiri diharuskan
untuk mengutamakan kepentingan publik, dalam arti kata lain bukan untuk
kepentingan sendiri. Asas demokratis terdapat pasal 11 yang dimana mengharuskan
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak memeriksa (koreksi) secara proporsional.
Dan dalam asas ini, semua pihak berkesempatan untuk menanggapi, menyanggah, dan
mengutarakan pendapat secara seimbang.
2. Asas
Profesionalitas : Disini dapat dijelaskan jika seluruh wartawan harus menguasai
terkait dengan profesi yang sudah diberikan, salah satu contohnya yaitu pers
diharuskan untuk membuat, melakukan penyiaran, dan menghasilkan suatu informasi
yang telah teruji kebenarannya. Adapun hal-hal yang ditekankan oleh wartawan
dalam asas ini adalah wartawan diharuskan untuk menunjukkan identitas kepada
narasumber, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi terlebih
dahulu, tidak melakukan plagiasi, melakukan permohonan maaf jika terjadi
kesalahan, dan lain-lain.
3. Asas Moralitas
: Disini dapat dijelaskan jika pers nampaknya memiliki dampak sosial akan
kehidupan, tata nilai, dan lainnya. oleh karena itu, wartawan diharuskan
memiliki moralitas yang tinggi, jika seorang wartawan tidak memiliki moralitas
yang tinggi tanpa mereka sadari wartawan tersebut telah melanggar asas kode
etik jurnalistik. Adapun hal-hal yang terdapat dalam asas moralitas ini antara
lain adalah wartawan tidak menerima suap, tidak menyiarkan berita yang
mengandung diskriminasi SARA dan gender, serta melakukan permohonan maaf jika
terjadi kesalahan dalam meyiarkan berita yang tidak teruji kebenarannya.
4. Asas Supremasi
Hukum : Disini dapat dijelaskan bahwa wartawan merupakan suatu profesi yang
tahan akan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, wartawan diharuskan
untuk menaati dan patuh terhadap hukum-hukum yang berlaku.
D. Teori Pers
Sistem pers dunia telah dipetakan sebagai
hasil kajian Fred S. Siebert, Theodere Peterson dan Wibur Schramm dalam buku
yang berjudul Empat Teori Pers pada tahun 1986, dimana berisikan kategori
teori-teori pers di dunia yang meliputi empat teori diantaranya yaitu teori pers
otoriter, teori pers bebas, teori pers bertanggung jawab sosial dan teori pers
komunis. Adapun dalam penjelasan keempat teori tersebut dapat dijelaskan
seperti yang ada di bawah ini:[6]
1. Teori Pers Otoriter
: Teori ini merupakan teori pers yang paling tua dan berasal pada abad ke-16.
Teori ini menekankan pada pendekatan yang dilakukan dari atas ke bawah, dimana
pers harus mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada negara.
Sebagian dunia menerima prinsip-prinsip dasar otoritarianisme sebagai pedoman-pedoman
dalam tindakan sosial dan dipakai dalam pengawasan, pengaturan, penggunaan
media komunikasi massa.
2. Teori Pers
Bebas : Teori ini merupakan teori pers kedua dan mencapai puncaknya pada abad
ke-19. Peran pers disini adalah sebagai alat atau media yang mencari kebenaran,
dimana pers diharuskan untuk selalu mengawasi pemerintah. Pers disini digunakan
sebagai kontrol pemerintah atau the fourth estate setelah kekuasaan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan
dari pengaruh dan pengendalian pemerintah. Teori ini memberikan banyak landasan
kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Dalam perusahaan pers yang menganut
teori pers bebas ini sebagian besar hanyalah untuk menciptakan keuntungan
berupa materi, pers jenis ini cenderung tidak tertarik mengenai
kepentingan-kepentingan masyarakat.
3. Teori Pers
Tanggung Jawab Sosial : Teori ini muncul pada abad ke-20 dan digunakan oleh
pers sebagai wadah dalam melakukan musyawarah berbagai persoalan. Teori pers
tanggung jawab sosial ada dikarenakan terdapatnya penurunan moralitas pada
masyarakat. Oleh karena itu, teori ini digunakan sebagai upaya dalam mengatasi
suatu kontradiksi antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial.
4. Teori Pers Komunis
: Teori ini tumbuh 2 tahun setelah Revolusi Oktober 1917 di Rusia. Adapun 10
dari 11 negara yang terdapat dalam USSR menganut sistem ini, sehingga tidak
terdapat pers bebas yang ada hanyalah pers pemerintah. Dengan terjadinya kebubaran oleh Uni Soviet pada tanggal 25 Desember 1995, negara-negara tersebut telah
melepaskan sistem politik komunisnya, yang dimana saat ini teori pers komunis
tersebut hanya dianut oleh Republik Rakyat China (RRC). Adapun ciri-ciri teori
pers ini adalah mempertahankan status quo bagi penguasa, dan dihilangkannya
motif profit.
E. Sistem Pers
Pers di Indonesia telah diatur dalam
undang-undang nomor 40 tahun 1999, dalam hal ini pers lebih ditekankan menjadi
sebuah lembaga yang dimana memiliki tanggung jawab sosial. Dimana tanggung
jawab tersebut termasuk dalam kebebasan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Tak hanya itu, menghormati norma
serta agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
menjadi suatu keharusan bagi sistem pers yang sebagaimana termasuk dalam pasal
(5) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Karakteristik sistem pers yang ada di
Indonesia diantaranya adalah pers merupakan lembaga sosial atau kemasyarakatan,
pers sebagai alat perjuangan, pers sebagai media komunikasi massa, pers sebagai
media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Adapun fungsi pers di Indonesia
sendiri dibedakan menjadi tiga. Pertama, menyampaikan informasi, disini pers
memiliki tugas dalam menyiarkan suatu informasi atau berita kepada publik atau
khalayak umum. Kedua, mendidik masyarakat, disini pers memiliki tugas dalam
mendidik masyarakat melalui informasi atau berita yang sudah disebarluaskan.
Ketiga, mempengaruhi masyarakat, disini pers memiliki tugas yang memiliki
hubungan dalam membentuk kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, dalam hal ini pers dapat
melakukan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarkat dengan baik, selain itu
juga sistem pers di Indonesia yang tidak bersifat independen dalam kandungan
informasinya nampaknya dapat mempengaruhi masyarakat atas kepentingan individu
ataupun kelompok tertentu. Sistem pers di sini juga sangat mempengaruhi
perkembangan hidup masyarakat dalam menerima informasi dan lain halnya.
F. Kebebasan dan
Konflik Pers
Kebebasan pers adalah freedom of the press
yang memiliki kesamaan sebagai kebebasan dari penguasa. Pengakuan dan
perlindungan atas hak untuk bebas dari pengaruh penguasa sudah dimulai sejak
deklarasi Magna Charta (1215). Dalam pers sendiri kebebasan persuratkabaran
telah ditetapkan pada pasal 12 Virginia Bill of Right (15 Mei 1776).
Kebebasan pers disini diartikan sebagai kebebasan berkomunikasi dan
mengeluarkan ekspresi dalam memberikan informasi maupun berita kepada khalayak
umum baik melalui media cetak maupun media elektronik.[7]
Dalam kebebasan pers tidak dipengaruhi oleh
campur tangan negara, pemerintah maupun individu dalam memberikan informasi
kepada publik dan secara konstitusional keberadaannya dilindungi oleh negara.
Kebebasan pers sendiri memunculkan pemerintah yang cerdas dan bijaksana, karena
dengan adanya kebebasan pers masyarakat atau publik dapat mengetahui berbagai
kondisi, salah satunya adalah kinerja pemerintah. Kebebasan pers juga
mempengaruhi media massa sebagai alat yang mendukung warga negara berperan
dalam demokrasi.
Ciri-ciri dari kebebasan pers yaitu, pers
mampu bertanggung jawab akan kesalahan mengenai informasi yang telah disebarluaskan
merupakan berita yang tidak akurat, pers merupakan media penyebar informasi
yang objektif, pers melakukan kontrol sosial, pers sebagai wadah penyalur
aspirasi masyarakat, dan terdapat interaksi antara pers, pemerintah, dan
masyarakat.[8]
Di negara demokrasi sendiri rakyat memiliki
hak untuk mengetahui segala hal mengenai perisitiwa-peristiwa disekitarnya, dan
memiliki hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan cermat. Sedangkan
sarana dalam mendapatkan informasi tersebut dengan adanya kebebasan pers,
karena pers memiliki fungsi untuk merealisasikan kebebasan pers dengan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan rakyat dalam mengakses informasi.[9] Kebebasan
pers nampaknya memiliki kesamaan dengan kemerdekaan pers seperti yang
ditetapkan pada UU pers No. 40 tahun 1999 pasal (2) kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
Wadah kebebasan berekspresi dan sebagai media
dalam menyebarkan informasi kepada khalayak umum adalah pers. Adapun dalam menyebarkan informasi yang dilakukan oleh pers tentu tidak
selamanya memiliki dampak positif, salah satu yang menjadi dampak buruk adalah
pada pemberitaan projek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terjadi mengenai
pemberitaan yang telah menyeret ketua komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi
dan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Arisman Wijaya, yang tengah
menjalankan pemeriksaan di komisi pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi salah
satu terjadinya pemberhentian projek reklamasi Teluk Jakarta dan membuat banyak
masyarakat yang tidak terima akan persoalan tersebut.
Inti dari persoalan tersebut nampaknya tidak
sebanding dengan yang sebenarnya, ternyata projek reklamasi Teluk Jakarta sudah
lama dijalankan bahkan pada periode gubernur-gubernur sebelumnya. Oleh karena
itu, kebebasan yang tersedia menjadi banyak disalahgunakan oleh pers, karena
pers sendiri menjadi salah satu media yang penting digunakan oleh masyarakat
dalam memperbarui informasi maupun berita. Adakalanya seharusnya pers juga
diharuskan untuk selalu membuktikan fakta-fakta konkrit dan memeriksa terlebih
dahulu apakah informasi tersebut benar-benar nyata dan sesuai dengan kejadian.
Dari peristiwa ini sendiri menjadi indikator masalah yang harus dihadapi pers,
akibatnya banyak dari publik yang tidak mempercayai mereka, citra baik yang
sudah digunakan juga dapat bernilai buruk seketika.
Permasalahan tersebut juga dapat dijadikan
oleh pers sebagai aspek bisnis, dengan tolak ukurnya adalah penjualan dan
rating. Akibatnya banyak pers yang memilih berita dengan hanya memperlihatkan
sisi negatifnya saja. Hal tersebut juga dapat bertentangan dengan kemerdekaan
pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kesimpulan
Pers adalah sebuah lembaga yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik dalam menyebarkan suatu informasi yang tengah terjadi,
dimana informasi tersebut nantinya akan disebarluaskan melalui media cetak
kepada masyarakat lain atau khalayak umum. Adapun awal mula dalam sejarah pers
sendiri terjadi pada masa penjajahan Belanda pada tahun 1744 yang dimana pers pada
saat itu tidak dapat diterima dengan baik oleh Indonesia, tetapi seiring dengan
berjalannya waktu pers menjadi dikenal dan dijadikan alat komunikasi oleh tokoh-tokoh
bangsa dalam memperoleh kemerdekaan. Perkembangan pers sendiri pada masa Orde
Lama dibedakan menjadi dua periode, yakni Demokrasi Liberal dan Demokrasi
Terpimpin, pada masa ini pers mejadi suatu alat atau media yang mewadahi semua
kebebasan, hingga surat izin terbit dan surat izin cetak diperketat. Selanjutnya
melalai tahap Orde Baru, pers menjadi salah satu media yang banyak memberikan
ruang berpikir dan mengeluarkan aspirasi terhadap kebijakan terdahulu hingga
memopang roda perekonomian. Namun, masa kebebasan ini hanya berkisar selama
delapan tahun saja dan dilanjutkan pada periode masa Reformasi, yang menjadi masa
pencerahan dalam pers, disini pers memiliki pengaruh andil dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pers juga memiliki asas dari kode etik, dimana
terbagi menjadi empat diantaranya adalah asas demokratis, asas profesionalitas,
asas moralitas, dan asas supremasi hukum. Sedangkan untuk teori diantaranya
adalah teori pers otoriter, teori pers bebas, teori pers tanggung jawab sosial,
teori pers komunis. Sistem pers yang ada di Indonesia sendiri adalah pers
merupakan lembaga sosial atau kemasyarakatan, pers sebagai alat perjuangan,
pers sebagai media komunikasi massa, pers sebagai media yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik. Pers juga memiliki kebebasan pers, yang dapat diartikan
sebagai kebebasan berkomunikasi dan mengeluarkan ekspresi dalam memberikan
informasi maupun berita kepada khalayak umum baik melalui media cetak maupun
media elektronik, adapun konflik adanya kebebasan pers ini diantaranya adalah
pers dapat menyalahgunakan dengan menyabarkan informasi seperti salah satu
kasus projek reklamasi Teluk Jakarta, dimana pers memberikan informasi yang
tidak benar adanya hingga membuat masyarakat tidak percaya dan merasa dirugikan.
Daftar Pustaka
Al Amin, Taufik. “Sistem Pers Indonesia”. Hal:
5.
Efendi, Akhmad. 2019. “Perkembangan Pers di
Indonesia”. Semarang: Alprin.
Kartodirdjo, Sartono. 1992. “Pengantar
Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional dan Kolonialisme”. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama.
Mahdi, Acan. 2014. “Kebebasan Pers dan Hak
Publik”. Jurnal Dakwah. Vol.8, No.1. Hal: 20-21.
Mursito. 2006. “Memahami Institusi Media”. Surakarta:
Lindu Pustaka
Rahmi. 2019. “Kebebasan Pers dan Demokrasi
di Indonesia”. Jurnal Komunikasi dan Kebudayaan. Vol. 6, No. 1. Hal: 81-82.
Saleh, Amiruddin, DKK. 2021.“Etika Profesi Komunikasi”. Bogor: PT. Penerbit IPB Press.
Utami, Miming. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi
Pers dalam Melaksanakan Kebebasan Pers di Negara Indonesia dan Malaysia”.
Undergraduated Thesis, Universitas Internasional Batam. Hal: 10
Waluyo, Djoko. 2019. “Makna Jurnalisme
dalam Era Digital: Suatu Peluang dan Transformasi”. Jurnal Media dan
Komunikasi. Vol. 1, No. 1. Hal: 37-39.
[1]Akhmad Efendi, “Perkembangan Pers di Indonesia”, (Semarang: Alprin,
2019): 1-2.
[2]Miming Utami, “Perlindungan Hukum Bagi Pers dalam Melaksanakan Kebebasan
Pers di Negara Indonesia dan Malaysia”, Undergraduated Thesis, Universitas
Internasional Batam (2015): 10.
[3]Taufik Al Amin, “Sistem Pers Indonesia”, 5.
[4]Sartono Kartodirdjo, “Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah
Pergerakan Nasional dan Kolonialisme”, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 1992): 113.
[5]Amiruddin Saleh DKK, “Etika Profesi Komunikasi”, (Bogor: PT.
Penerbit IPB Press, 2021): 66.
[6]Djoko Waluyo, “Makna Jurnalisme dalam Era Digital: Suatu Peluang dan
Transformasi”, Jurnal Media dan Komunikasi, Vol. 1, No. 1, (2018): 37-39.
[7]Acan Mahdi, “Kebebasan Pers dan Hak Publik”, Jurnal Dakwah, Vol.8,
No.1, (2014): 20-21.
[8]Rahmi, “Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia”, Jurnal
Komunikasi dan Kebudayaan, Vol. 6, No. 1, (2019): 81-82.
[9]Mursito, “Memahami Institusi Media”, (Surakarta: Lindu Pustaka,
2006): 197.
Senin, 18 Oktober 2021
Fakta dan Opini
(Ria Fidatul Mas Ulah B75219074)
A. Pendahuluan
Dalam memilih sebuah informasi atau tulisan, tentu
kita harus memilah terlebih dahulu apakah dalam kalimat tersebut mengandung
unsur kebenaran atau hanya sekedar pendapat perorangan. Hal ini tidak digunakan
dalam dunia media sosial saja, dalam media nyata juga dibutuhkan, seperti
tersedianya surat kabar, selain mudah didapat, didalamnya juga terdapat berita-berita
aktual, dan banyak memuat berita fakta dan opini. Oleh karena itu, penjelasan
daripada fakta dan opini akan dijelaskan pada bagian pembahasan, dan ditujukan
agar masyarakat memahami bagaimana pengertian, perbedaan, dan contoh kalimat
fakta dan opini yang sebenarnya.
B. Pembahasan
1. Pengertian Fakta
dan Opini
a. Fakta
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
fakta adalah suatu hal atau peristiwa yang benar-benar ada dan terjadi.[1] Menurut
(Hassanuddin, 2003), fakta adalah keadaan atau peristiwa yang benar adanya dan
harus diterima sebagai kenyataan, karena keadaan atau peristiwa tersebut memang
benar-benar dijumpai dalam kehidupan nyata.[2]
Adapun menurut (Suryanto, 2007), pengertian daripada fakta adalah peristiwa
atau keadaan yang merupakan kenyataan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan,
bahwa fakta adalah suatu hal, peristiwa atau keadaan yang nyata, dan benar
adanya. Sesuatu dapat dinyatakan fakta apabila peristiwa atau kejadian tersebut
dapat dibuktikan kebenerannya dan memiliki sumber yang jelas. Oleh karena itu,
banyak dari orang-orang yang memercayai fakta sebagai kebenaran sumber atau suatu
hal yang sebenarnya, karena fakta adalah suatu hasil yang memiliki nilai
kebenaran dan dapat diverifikasikan secara empiris.
b. Opini
Opini adalah suatu pernyataan yang subjektif
dan berasal dari interpretasi fakta yang telah didapatkan. Kata opini sendiri
berasal dari bahasa asing Opinion yang memiliki arti jawaban atau
tanggapan terbuka terhadap suatu permasalahan yang ada. Menurut (Cutlip dan
Center dalam Olii dan Erlita, 2011: 39), opini adalah pernyataan mengenai sikap
dalam suatu permasalahan tertentu yang bersifat kontroversial (menimbulkan
suatu perbedaan), hal ini dikarenakan pendapat atau penilaian seseorang
tentunya juga berbeda dengan pendapat dan penilaian orang lain.[3]
Adapun menurut (Dalman, 2013), opini adalah
pandangan atau pendapat mengenai suatu peristiwa yang tengah terjadi dalam
kehidupan masyarakat.[4] Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa opini adalah suatu pernyataan,
pendapat atau pandangan yang berasal dari perilaku seseorang akibat
permasalahan yang telah terjadi. Opini dapat dinyatakan secara aktif dan pasif,
baik dalam bentuk verbal seperti mengungkapkan dengan kata-kata dan dapat
dinyatakan dalam bahasa tubuh atau simbol-simbol tertentu.
2. Perbedaan Fakta
dan Opini
Fakta dan opini dalam sebuah kalimat dapat
dibedakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ada sebelumnya. Adapun ciri-ciri
dari fakta adalah seperti yang ada pada berikut ini:
a.
Informasi yang ada dapat dibuktikan kebenarannya.
b.
Data yang ada sangat akurat (seperti terdapat
waktu, tempat, dan tanggal kejadian).
c.
Berisi data-data yang bersifat kuantitatif
(angka) dan kualitatif (pernyataan).
d.
Bersifat objektif.
e.
Menunjukkan suatu peristiwa yang terjadi.
f.
Terdapat narasumber yang terpercaya.
g.
Biasanya dapat menjawab rumusan pertanyaan
5W+1H.
h.
Penalaran fakta menggunakan pendekatan
induktif.
Tidak hanya fakta, opini juga memiliki
ciri-ciri pada umumnya. Adapun ciri-ciri dari opini adalah seperti yang ada
pada berikut ini:
a. Informasi yang
ada tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
b. Tidak memiliki
data yang akurat.
c. Berisi pendapat
tentang suatu peristiwa yang terjadi.
d. Bersifat
subjektif.
e. Memberikan
pendapat mengenai peristiwa yang belum pasti terjadi.
f. Tidak terdapat narasumber.
g. Biasanya di
awali dengan kata seperti “Menurut saya”, “Sepertinya”, “Seharusnya”, “Seandainya”, dan lain-lain.
h. Penalaran opini
menggunakan pendekatan deduktif.
3. Contoh Kalimat
Fakta dan Opini
a. Kalimat Fakta
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhasil merdeka pada tanggal 17 Agustus
Tahun 1945 atas penjajahan Belanda dan Jepang.
Matahari terbit di sebelah timur pada pagi hari, dan terbenam di sebelah
barat pada sore hari.
Penulis novel Laskar Pelangi adalah Andrea Hirata
b. Kalimat Opini
Seharusnya pembelajaran harus selalu diarahkan, agar dapat menciptakan
sikap dan pola hidup anak didik dalam beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat
secara luas.
Sepertinya, nanti sore akan turun hujan disertai angin kencang.
Menurut saya, Dee Lestari adalah penulis novel terbaik di Indonesia.
C. Penutup
Fakta adalah suatu hal, peristiwa atau keadaan
yang nyata, dan benar adanya. Sedangkan, opini adalah suatu pernyataan,
pendapat atau pandangan yang berasal dari perilaku seseorang akibat permasalahan
yang telah terjadi. Untuk membedakan sebuah fakta dan opini, hal utama yang
harus dilakukan adalah memahami telebih dahulu ciri-ciri fakta dan opini.
Dengan ini ditujukan agar kita dapat mengetahui bagaimana kalimat yang
mengandung fakta dan kalimat yang mengandung opini. Adapun ciri-ciri fakta
adalah dapat dibuktikan kebenarannya, data akurat, bersifat objektif. Sedangkan
opini, tidak dapat dibuktikan kebenarannya, data tidak akurat, bersifat
subjektif, dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka
KBBI
Risda. 2019. “Kemampuan Menentukan
Fakta dan Opini Pada Teks Berita Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Sigi Biromaru”. Jurnal Bahasa dan Sastra. Vol. 4, No.
2. Hal: 63.
Sartika, Rina, Emidar, Ermawati Arief. 2013.“Kemampuan
Membedakan Kalimat Fakta dan Opini Melalui
Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas X SMA-SMAK Padang”. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Vol.
1, No. 1. Hal: 203.
Sibua, Sulami, Fariana Iskandar. 2016. “Kemampuan
Mengidentifikasi Fakta dan Opini dalam Teks
Surat Kabar Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas VIII SMP Negeri 4 Kota Ternate”. Jurnal Pendidikan. Vol. 14,
No. 1. Hal: 356.
[1] KBBI
[2] Rina Sartika, Emidar, Ermawati Arief, “Kemampuan Membedakan Kalimat
Fakta dan Opini Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas X SMA-SMAK
Padang”, Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Vol. 1, No. 1,
(2013): 203.
[3] Risda, “Kemampuan Menentukan Fakta dan Opini Pada Teks Berita Siswa
Kelas XII SMA Negeri 1 Sigi Biromaru”, Jurnal Bahasa dan Sastra, Vol. 4,
No. 2, (2019): 63.
[4] Sulami Sibua, Fariana Iskandar, “Kemampuan Mengidentifikasi Fakta dan Opini dalam Teks Surat Kabar Melalui Kegiatan Membaca Intensif Siswa Kelas VIII
SMP Negeri 4 Kota Ternate”, Jurnal Pendidikan, Vol. 14, No. 1 (2016): 356.