Media dan Kontrol Sosial
(Ria Fidatul Mas
Ulah B75219074)
A. Pendahuluan
Kehidupan sosial
tentunya tak luput dari perkembangan media dan ilmu pengetahuan. Oleh karena
itu, media digunakan oleh seluruh masyarakat sebagai media informasi dan
berkomunikasi antar satu dengan lainnya. Tentunya dengan adanya media ini,
dapat memudahkan para masyarakat untuk bertukar informasi dan membutuhkan waktu
yang singkat dalam prosesnya. Hanya saja banyak dari masyarakat yang memiliki
keterbatasan dalam mengakses informasi salah satunya adalah adanya berita palsu
yang membuat sebagian masyarakat mudah untuk mempercayai. Oleh karena itu,
dalam kehidupan bermasyarakat pentingnya kontrol sosial dalam sebuah media
perlu diperhatikan, hal ini dapat dijelaskan pada bab atau bagian pembahasan
yang telah tersedia pada berikut ini.
B.
Pembahasan
1. Media
Media secara etimologis merupakan bentuk jamak
dari medium, yang berasal dari bahasa latin medius dan memiliki arti
tengah. Dalam bahasa arab, media memiliki arti perantara suatu informasi yang dilakukan
oleh pengirim kepada penerima informasi.[1] Sedangkan
menurut Blake dan Horalsen, pengertian media memiliki arti sebagai saluran
komunikasi yang memiliki kegunaan untuk menyampaikan suatu pesan dari pemberi
pesan kepada penerima pesan. Menurut Arsyad, pengertian media memiliki arti
suatu alat yang digunakan untuk mengirimkan sebuah pesan, yang terdiri dari
televisi, komputer, buku, dan lain-lain.
Adapun menurut Association of Education and
Communication Technology (AECT) mendefinisikan bahwa media merupakan
saluran yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan suatu informasi.[2] Menurut
National Education Association (NEA) media merupakan suatu sistem dari
komunikasi berupa audiovisual dan tercetak, yang dapat dilihat, didengar, dan
dibaca. Dari pengertian yang sudah ada dapat disimpulkan, jika media merupakan suatu
bentuk atau alat perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi
dari pengirim kepada penerima pesan.[3]
Media menjadi salah satu saluran yang banyak
digunakan pada saat ini, seperti sebagai media pembelajaran, media
berkomunikasi dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat dari fungsi daripada
media itu sendiri, selain digunakan sebagai penyampaian suatu informasi, media
dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ide, pendapat atau pandangan
kepada semua orang. Tak hanya itu, fungsi dari media juga dapat digunakan
sebagai sarana pendidikan, hiburan, relaksasi hingga sebagai sarana untuk
melakukan kontrol sosial kepada masyarakat.
Media sangat dibutuhkan oleh semua orang
karena dengan adanya media, kegiatan berinteraksi yang dilakukan dapat
dipastikan berjalan dengan baik. Adapun jenis-jenis media menurut Oemar Malik
(1986), Djamarah (2002) dan Sadiman dkk (1986) dibedakan menjadi tiga, berikut diantaranya
adalah:[4]
a. Media audio :
Disini dapat dijelaskan jika media audio merupakan media dari suatu informasi
yang disampaikan melalui indera pendengaran, seperti radio.
b. Media visual :
Disini dapat dijelaskan jika media visual adalah media dari suatu informasi
yang disampaikan melalui indera penglihat, seperti dalam bentuk gambar.
c. Media audio
visual : Disini dapat dijelaskan jika media audio visual adalah media suatu
informasi yang disampaikan melaui indera penglihat dan pendengaran, seperti
televisi.
2.
Kontrol Sosial
Dalam kehidupan, manusia tentunya melakukan
interaksi kepada sesama. Hanya saja interaksi yang ditimbulkan dapat
menimbulkan suatu persoalan jika salah satu pihak mendapatkan suatu kesalahpahaman.
Oleh karena itu, untuk menciptakan keseimbangan hidup bersosial yang ada
dilingkungan sekitar, tentunya memerlukan cara atau upaya untuk menghilangkan
penyimpangan-penyimpang sosial tersebut, salah satunya adalah dengan kontrol
sosial.
Broce J. Cohen mendefinisikan bahwa kontrol
sosial adalah suatu cara yang dapat digunakan agar seseorang dapat berperilaku
sesuai dengan kehendak kelompok atau masyarakat tertentu. Sedangkan menurut
Horton, kontrol sosial adalah segala cara atau metode yang akan dilakukan oleh
sekelompok orang atau masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat bertindak
sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat itu sendiri.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika
kontrol sosial atau pengendalian sosial adalah suatu upaya atau cara yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak
individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan
nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Dalam hal ini, kontrol
sosial menjadi pemicu salah satu agar kehidupan dalam bermasyarakat menjadi
aman dan tentram.
Dalam konteks lain, kontrol sosial menjadi
suatu hal yang harus diperhatikan, hal ini dapat dikatakan setelah melihat
fungsi dari kontrol sosial itu sendiri. Koentjaraningrat mengatakan jika fungsi
kontrol sosial dapat digunakan untuk menciptakan sistem hukum, memberikan
bantuan kepada warga yang menaati norma, menumbuhkan keyakinan dalam benak masyarakat
akan pentingnya norma, mengembangkan rasa malu, serta menumbuhkan rasa takut.[5] Kontrol
sosial dilakukan agar kehidupan dalam masyarakat tercipta dengan damai. Dengan
kata lain, adanya kontrol sosial yang diciptakan ini dapat memiliki tujuan yang
baik salah satunya adalah memudahkan individu maupun masyarakat dalam melakukan
interaksi antar sesama dengan melihat struktur norma dan nilai yang ada tanpa
pertikaian didalamnya.
Kontrol sosial juga memiliki sifat, hal ini
ditujkuan agar masyarakat dapat memiliki pengaruh dalam pengendalian sosial
terhadap perilaku. Adapun sifat dalam kontrol sosial atau pengendalian sosial
adalah sebagai berikut:[6]
a. Preventif :
Pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, dalam arti lain
mementingkan pencegahaan agar tidak terjadi pelanggaran.
b. Represif :
Pengendalian sosial yang dilakukan setelah orang melakukan suatu tindakan atau
pelanggaran.
Selain itu, dengan adanya pertikaian yang ada dalam
kehidupan bermasyarakat, dapat dilakukan dengan cara dalam pengendalian sosial.
Adapun cara yang dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat dapat
dilakukan dengan berbagai cara, dimana cara yang dilakukan ini berkisar pada
cara tanpa kekerasaan atau paksaan (persuasif) atau pun dengan kekerasan
(koersif). Pengertian dari dua cara pengendalian ini adalah sebagai berikut:[7]
a. Pengendalian
sosial persuasif : Cara yang dilakukan ini tidak dengan menggunakan kekerasan
atau paksaan, hal ini tercipta karena adanya kesadaran diri dalam anggota akan
pentingnya pengendalian sosial (kontrol sosial). Contohnya adalah mengajak
masyarakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk lisan
maupun dengan tulisan.
b. Pengendalian
sosial koersif : Cara yang dilakukan ini dengan menggunakan kekerasaan dan
bersifat memaksa, hal ini ditujukan agar semua orang mematuhi akan aturan yang
tengah berlaku dan tidak berani untuk melakukan kesalahan kembali.
3. Media sebagai
Kontrol Sosial
Media menjadi salah satu saluran yang
digunakan dalam kontrol sosial, hal ini dapat dilihat dari fungsi media sendiri
yang salah satunya adalah sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial kepada
masyarakat. Seperti yang kita ketahui, bahwa peran media dalam menyampaikan
informasi kepada masyarakat menjadi tolak ukur masyarakat dalam mengamati suatu
permasalahan. Oleh karena itu, pemberitaan dalam bermedia menjadi salah satu
dampak masyarakat mengeluarkan opini atau pendapat mengenai sesuatu hal.
Berbicara mengenai media, media memiliki peran
yang dapat membawa pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, karena media sendiri
memiliki kekuatan yang besar untuk mengecoh pemikiran masyarakat. Dalam arti
kala lain, media mampu mempengaruhi masyarakat dan mendorong masyarakat untuk
setuju atau tidak setuju akan sebuah informasi yang diberi oleh media itu
sendiri. Oleh karena itu, peran media disini diharapkan agar media mampu
memberikan informasi yang jelas dan rinci baik dalam mengkritik kebijakan
pemerintah yang tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat maupun membagikan
informasi kepada masyarakat sebagai bentuk dari kontrol sosial.
Tak hanya itu, peran media dalam kontrol
sosial juga sebaiknya dapat memberikan suatu informasi serta menyebarluaskan
informasi kepada masyarakat dengan tujuan agar dengan adanya media tersebut,
masyarakat dapat memberikan penilaian mengenai suatu persoalan yang terjadi,
karena tugas dari media disini sebagai saluran informasi kepada khalayak umum.
Tentunya saat mendapatkan informasi dari media, masyarakat sendiri juga diharapkan
agar menelaah kembali akan informasi yang diberikan oleh media, hal ini
dilakukan agar menghindari berita palsu yang bisa saja tersebar secara luas dalam
kalangan masyarakat hingga menumbuhkan pertikaian.
Oleh karena itu, dari penjelasan yang sudah
disampaikan diatas dapat disimpulkan dengan adanya media sebagai kontrol sosial
ditujukan agar masyarakat dapat mengambil sebuah keputusan akan adanya suatu informasi,
karena media menjadi salah satu pembentukan moral dan etika dalam
bermasyarakat. Media sendiri juga diharapkan untuk mengetahui kondisi
masyarakat terlebih dahulu sebelum membagikan informasi, hal ini dilakukan agar
fungsi media sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dapat berjalan
dengan baik.
C.
Penutup
Media merupakan suatu bentuk atau alat
perantara yang digunakan untuk menyampaikan suatu informasi dari pengirim
kepada penerima pesan. Sedangkan, kontrol sosial adalah suatu cara yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi dan mengajak
individu maupun masyarakat agar berperilaku sesuai dengan aturan norma dan
nilai yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Adapun peran media
sebagai kontrol sosial adalah dapat dijelaskan jika media memiliki peran aktif
dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan memiliki peran yang andil
dalam mengkritik kebijakan pemerintah jika terdapat perbedaan akan norma yang
berlaku dimasyarakat. Selain itu, media juga harus membagikan suatu informasi
yang nyata, dan melihat kondisi suatu masyarakat didalamnya sebelum membagikan
suatu informasi, hal ini dikarenakan agar menghindari kesalahpahaman yang
terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Alias, M, Fatmawati, Mochtaria. 2013. “Kontrol
Sosial Tokoh Masyarakat (Ustad) dalam Mengatasi
Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”. Jurnal
Tesis PMIS-UNTAN-PSS. Hal: 13.
Arsyad, Azhar. 2013. “Media Pembelajaran”.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Nina Lamatenggo. 2011. “Teknologi
Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
Sadiman, Arief S, Dkk. 2012. “Media
Pendidikan”. Jakarta: PT: RajaGrafindo Persada.
Subadi, Tjipto. 2008. “Sosiologi”. Surakarta:
BP FKIP UMS.
Umar. 2014.“Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya dalam Pembelajaran”.Jurnal Tarbawiyah. Vol. 11, No.1. Hal: 135.
Yani, Mas Ahmad. 2015. “Pengendalian Sosial
Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap Masalah Penghukuman
dalam Perspektif Sosiologi”. Jurnal Cita Hukum. Vol. II, No. 1. Hal: 80.
[1] Azhar Arsyad, “Media Pembelajaran”, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2013): 3.
[2] Hamzah, Nina Lamatenggo, “Teknologi Komunikasi dan Informasi Pembelajaran”,
(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011)”: 121.
[3] Arief S. Sadiman, Dkk, “Media Pendidikan”, (Jakarta: PT:
RajaGrafindo Persada, 2012): 7.
[4] Umar Satin Jurai Sewo Metro, “Media Pendidikan: Peran dan Fungsinya
dalam Pembelajaran”, Jurnal Tarbawiyah, Vol. 11, No.1, (2014): 135.
[5] M. Alias, Fatmawati, Mochtaria, “Kontrol Sosial Tokoh Masyarakat
(Ustad) dalam Mengatasi Penyimpangan Perilaku Remaja di Desa Limbung Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSS, (2013): 13.
[6] Tjipto Subadi, “Sosiologi”, (Surakarta: BP FKIP UMS, 2008): 58-59.
[7] Mas Ahmad Yani, “Pengendalian Sosial Kejahatan: Suatu Tinjauan terhadap
Masalah Penghukuman dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Cita Hukum, Vol.
II, No. 1, (2015): 80.